Breaking News

Puluhan Kamera Tilang Elektronik Kini Mengawasi Kota Padang: Kenali Lokasi, Jenis Pelanggaran, dan Cara Pembayarannya

Traffic light di Simpang By Pass Lubeg

D'On, Padang
 – Kota Padang kini semakin modern dengan kehadiran teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebuah sistem tilang elektronik berbasis kamera Closed-Circuit Television (CCTV). Dengan kamera ETLE yang tersebar di berbagai perempatan strategis, baik di pusat kota maupun pinggiran, pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara otomatis, efisien, dan tepat waktu.

Namun, tahukah Anda bagaimana sistem ini bekerja? Atau mungkin, apa saja jenis pelanggaran yang akan langsung terekam oleh kamera tersebut? Mari simak ulasan mendalam berikut untuk memahami cara kerja teknologi ini serta bagaimana dampaknya bagi pengendara.

Apa Itu ETLE?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah inovasi canggih di bidang penegakan hukum lalu lintas. Menggunakan kamera yang aktif 24 jam tanpa henti, ETLE mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Setiap pelanggaran yang terekam akan menghasilkan bukti elektronik berupa foto atau video lengkap dengan data kendaraan, lokasi, serta waktu kejadian.

Data ini kemudian divalidasi oleh petugas sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Bukti elektronik tersebut dianggap sah di mata hukum, menjadi dasar pemberian sanksi berupa tilang atau peringatan kepada pelanggar.

Bagaimana Mekanisme Kerja ETLE?

Sistem ETLE bekerja dalam lima tahap utama:

  1. Pemantauan Otomatis: Kamera ETLE terus memantau ruas jalan dan menangkap gambar pelanggaran yang terjadi. Data ini langsung dikirim ke pusat pengolahan data.
  2. Validasi Bukti: Petugas memeriksa dan mencocokkan bukti pelanggaran dengan data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
  3. Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
  4. Konfirmasi Pelanggaran: Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi pelanggaran secara online melalui laman resmi ETLE atau langsung ke posko hukum ETLE.
  5. Penerbitan Tilang: Setelah pelanggaran dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan blanko tilang, dan pelanggar diwajibkan membayar denda melalui sistem pembayaran BRIVA.

Jenis Pelanggaran yang Tertangkap Kamera ETLE

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target utama sistem ETLE di Padang:

  1. Menerobos Lampu Merah: Salah satu pelanggaran paling berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
  2. Melanggar Marka Jalan: Contohnya, tidak berhenti di garis stop saat lampu merah menyala.
  3. Melawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal.
  4. Tidak Menggunakan Helm: Pelanggaran ini berlaku untuk pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar keselamatan.
  5. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman: Kamera ETLE juga dapat mendeteksi pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Aktivitas ini berpotensi besar mengurangi konsentrasi pengemudi, sehingga menjadi target utama tilang elektronik.
  7. Kelebihan Muatan: Baik dalam hal daya angkut maupun dimensi kendaraan, pelanggaran ini berdampak buruk pada infrastruktur jalan.

Lokasi Kamera ETLE di Kota Padang

Sistem ETLE telah dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Padang, seperti:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan Imam Bonjol
  • Jalan Prof. Dr. Hamka
  • Jalan Khatib Sulaiman
  • Jalan Pemuda
  • Jalan Bundo Kanduang
  • Jalan Ahmad Yani

Pada tahun 2023, tambahan 20 kamera ETLE telah dipasang untuk memaksimalkan pengawasan.

Cara Memeriksa dan Membayar Tilang Elektronik

Untuk memeriksa apakah Anda terkena tilang, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE: https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Tekan tombol “Cek Data.”

Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail seperti jenis pelanggaran, lokasi, waktu, dan data kendaraan Anda. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, layar akan menampilkan keterangan “data tidak ditemukan.”

Untuk membayar denda, Anda dapat menggunakan ATM dengan langkah berikut:

  1. Masukkan PIN ATM.
  2. Pilih menu “Transfer” ke rekening bank lain.
  3. Masukkan kode bank penerima (contoh: BRI menggunakan kode 002) ditambah 15 digit nomor pembayaran ETLE.
  4. Masukkan jumlah pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  5. Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Manfaat ETLE bagi Kota Padang

Dengan adanya sistem ETLE, Polri dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan efisien. Teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, sehingga menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.

Bagi Anda yang sering melintasi Kota Padang, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Ingat, kamera ETLE siap mengawasi Anda kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kenyamanan berkendara Anda terganggu hanya karena lupa akan aturan yang ada.

(Mond)

#Lalulintas #Padang #Tilang #ETLE