Breaking News

Puspomal: Tiga Anggota TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Dipecat

Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025).

D'On, Jakarta
Kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha rental mobil, Ilyas Abdul Rahman (48), telah mengguncang publik. Tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang diduga terlibat, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, kini menghadapi ancaman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) setelah melalui proses persidangan.

Tragedi ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, di mana Ilyas menjadi korban penembakan yang mengakhiri hidupnya secara tragis. Kasus yang memicu gelombang kecaman tersebut hingga kini belum memasuki tahap persidangan, karena pihak berwenang masih menunggu jadwal resmi sidang.

“Status ketiga tersangka saat ini masih sebagai tersangka. Apakah akan dijatuhi sanksi PTDH atau tidak, semuanya akan diputuskan berdasarkan hasil sidang oleh hakim,” ujar Laksamana Muda TNI Sasmita, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1).

Pasal-Pasal Berat Menjerat

Dalam penyelidikan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang menunjukkan keseriusan kasus ini. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) mengenai pembunuhan biasa, serta Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) yang mengatur tentang penadahan.

Pasal 340 KUHP, yang merupakan dakwaan utama, mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu hingga maksimal 20 tahun.

“Pembunuhan berencana itu berbeda dari pembunuhan biasa. Dalam pembunuhan berencana, ada jeda waktu yang cukup bagi tersangka untuk berpikir sebelum melakukan tindakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, ditemukan adanya jeda waktu yang menunjukkan perencanaan,” jelas Laksamana Sasmita.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP yang juga disangkakan kepada para tersangka, mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan, yang ancaman hukumannya lebih ringan dibanding pembunuhan berencana. Pasal 480 KUHP, yang terkait dengan penadahan, menunjukkan bahwa hasil kejahatan mungkin telah diperjualbelikan atau dimanfaatkan oleh para tersangka.

Ancaman Pemecatan dan Harapan Keadilan

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota militer selain hukuman pidana. Menurut Danpuspomal, sanksi ini hanya dapat dijatuhkan setelah hakim memutuskan perkara tersebut di persidangan. Jika terbukti bersalah, ketiga anggota TNI AL ini tidak hanya menghadapi kehancuran karier militer mereka, tetapi juga hukuman berat dari negara.

“Kasus ini sangat disayangkan, karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjadi panutan. TNI AL akan mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas institusi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, apalagi yang mencoreng nama baik TNI,” tambah Laksamana Sasmita.

Sorotan Publik

Tragedi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana anggota militer, yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, dapat terlibat dalam kejahatan yang begitu kejam. Di media sosial, tagar seperti #KeadilanUntukIlyas mulai bermunculan, menandakan tuntutan publik agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.

Para pengamat hukum menyebutkan bahwa proses persidangan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi institusi militer dalam menegakkan keadilan. “Jika terbukti bersalah, ini bukan hanya soal individu, tetapi juga bagaimana militer memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat. Harapan publik tinggi agar keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya untuk keluarga korban tetapi juga untuk menjaga nama baik institusi militer. Sidang mendatang akan menjadi penentu nasib ketiga tersangka dan memberikan gambaran sejauh mana keadilan ditegakkan di Indonesia.

Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

(Mond)

#Penembakan #Kriminal #TNIAL #Militer #BosRentalMobilDitembakOknumTNIAL