Breaking News

Respon Partai Politik Setelah MK Hapus Presidential Threshold: Langkah Baru dalam Demokrasi Indonesia

Ilustrasi Partai Politik 

D'On, Jakarta –
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menuai beragam respons dari partai politik. Putusan yang mengakhiri tradisi syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional ini dipandang sebagai momen krusial bagi demokrasi Indonesia. Partai Golkar, PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menyampaikan pandangan mereka terhadap putusan yang dianggap monumental ini.

Golkar: Kejutan yang Menggugah Sistem Demokrasi

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan putusan MK. Bukan tanpa alasan, selama ini MK telah menolak 27 gugatan serupa terhadap pasal terkait presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai keputusan ini sebagai titik balik yang tidak terduga dalam sistem hukum dan politik Indonesia.

“Keputusan MK sangat mengejutkan. Dalam 27 kali putusan sebelumnya, MK selalu sejalan dengan pandangan pembuat UU, yakni bahwa presidential threshold diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem presidensial,” ujar Sarmuji pada Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, Golkar tampaknya belum mengambil langkah konkret terkait perubahan lanskap politik ini. Namun, respons mereka mencerminkan kegelisahan akan kemungkinan dinamika baru dalam pencalonan presiden mendatang.

PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menyebut keputusan MK ini sebagai “kado tahun baru” yang akan memicu diskusi panjang, bahkan polemik di kalangan politik dan masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa pasal terkait presidential threshold seharusnya menjadi bagian dari open legal policy yang memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyusun ulang norma dalam revisi UU Pemilu.

“Ini keputusan yang signifikan. Namun, DPR dan pemerintah harus segera merespons dengan merevisi UU Pemilu yang ada,” ujarnya. Jazilul juga menegaskan bahwa PKB akan menyusun langkah strategis sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Bagi PKB, perubahan ini membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam menjaga stabilitas politik, terutama menjelang Pemilu 2029.

PAN: Dukungan Tegas untuk Penghapusan Threshold

Di sisi lain, PAN menyambut positif keputusan MK. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa partainya telah lama memperjuangkan penghapusan syarat presidential threshold. Menurutnya, aturan tersebut selama ini membatasi hak politik warga negara untuk maju sebagai calon presiden.

“Dengan adanya threshold, hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara itu, mendapatkan dukungan politik besar tidaklah mudah,” ungkap Saleh.

PAN melihat putusan ini sebagai peluang untuk menghadirkan lebih banyak calon pemimpin yang berasal dari berbagai latar belakang. “Kami bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan ada lebih banyak calon presiden dan wakil presiden yang muncul, termasuk dari kader PAN sendiri atau hasil kolaborasi dengan partai lain,” lanjutnya.

Demokrat: Harapan Baru untuk Demokrasi yang Lebih Matang

Partai Demokrat, melalui Koordinator Juru Bicaranya, Herzaky Mahendra Putra, menunjukkan sikap yang lebih moderat. Mereka menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, sembari menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan demokrasi yang lebih inklusif dan matang.

“Keputusan ini mendekatkan kita pada tujuan bersama, yaitu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami di Demokrat percaya bahwa ini adalah langkah maju untuk menjaga kualitas demokrasi,” tegas Herzaky.

Peluang dan Tantangan Baru

Keputusan MK ini diyakini akan membawa perubahan besar dalam peta politik Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, jalan menuju pencalonan presiden kini menjadi lebih terbuka. Namun, di sisi lain, tantangan juga semakin kompleks, mulai dari potensi membludaknya jumlah calon hingga kebutuhan untuk memastikan sistem pemilu tetap berjalan efektif dan efisien.

Langkah selanjutnya ada di tangan DPR dan pemerintah, yang harus segera merumuskan revisi UU Pemilu demi menyesuaikan dengan putusan MK. Apakah perubahan ini akan membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih inklusif atau justru menciptakan dinamika politik baru yang tidak terduga? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#PresidentialThreshold #Politik #Nasional #PartaiPolitik