Breaking News

Restorative Justice di Balik Kecelakaan Maut Anak ASN Kemhan: Bagaimana Prosesnya?

Ilustrasi kecelakaan. FOTO/istockphoto

D'On, Jakarta
– Kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mohammad Slamet Khoirudin (24), akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Meskipun kecelakaan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka, kepolisian menyatakan bahwa seluruh pihak telah mencapai kesepakatan damai.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Gakkum Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini telah resmi ditutup.

"Iya, restorative justice, sudah selesai," ujar Joko kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Tragedi di Palmerah: Kronologi Kecelakaan

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Slamet, yang mengendarai Toyota Kijang Innova, diduga kehilangan kendali hingga menabrak beberapa kendaraan di sekitarnya. Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.

Selain korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerusakan sejumlah kendaraan yang terkena dampak tabrakan beruntun. Meski demikian, dalam perjalanan hukumnya, kasus ini tidak berujung pada proses peradilan, melainkan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Restorative Justice: Bagaimana Prosesnya?

Pada Kamis, 30 Januari 2025, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dan para korban. Pertemuan ini menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus di luar jalur hukum formal. Setelah diskusi dan mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Keputusan ini membawa dampak hukum signifikan bagi Mohammad Slamet Khoirudin. Status tersangkanya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya otomatis gugur seiring dengan diterimanya mekanisme restorative justice.

"Sudah clear semua, restorative justice. Kasusnya intinya selesai, otomatis kan sudah satu paket (status tersangka gugur)," jelas AKP Joko.

Status Hukum dan Respons Publik

Sebelumnya, Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini, ia belum pernah menjalani penahanan dengan alasan masih dalam masa perawatan akibat luka yang dialaminya pascakecelakaan.

Keputusan untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tentu menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sebagian menilai bahwa mekanisme ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah RJ pantas diterapkan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Restorative justice sendiri adalah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui musyawarah serta kesepakatan bersama. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, pendekatan ini memang diakomodasi oleh sistem hukum Indonesia, khususnya dalam kasus yang tidak melibatkan unsur kesengajaan.

Namun, keputusan untuk menutup kasus ini tetap mengundang perdebatan publik. Bagaimana menurut Anda? Apakah restorative justice dalam kasus ini sudah mencerminkan keadilan bagi semua pihak?

(Mond)

#Hukum #RestorativeJustice