Saksi Ahli Dilaporkan di Tengah Polemik Kasus Korupsi PT Timah
D'On, Pangkalpinang – Sebuah langkah hukum kontroversial kembali mengguncang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang selama ini dikenal sebagai ahli lingkungan terkemuka, dilaporkan ke Polda Babel oleh Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel. Laporan ini terkait perannya sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tuduhan Memberatkan Ahli Lingkungan
Andi Kusuma menuding Bambang memberikan keterangan palsu di pengadilan serta mempertanyakan kompetensinya dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan. Dalam pernyataannya, Andi mengungkapkan ketidakpuasan terhadap jawaban Bambang saat persidangan.
"Ketika ditanya dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, dia menjawab malas untuk menjawab. Itu menunjukkan dia tidak menjalankan tugasnya dengan baik," tegas Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, Andi menilai perhitungan kerugian yang dilakukan Bambang tidak berdasar. Ia menuding bahwa analisis kerugian lingkungan yang dilakukan ahli tersebut tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga menghancurkan ekonomi Babel.
Ekonomi Babel yang Terseok-seok
Andi juga menyoroti kondisi perekonomian Babel yang kini berada di titik nadir. Menurutnya, dampak dari perhitungan kerugian lingkungan ini memperparah situasi. "Babel menjadi provinsi termiskin di Indonesia, dengan angka pertumbuhan ekonomi hanya 0,13 persen pada akhir 2024 dan tingkat pengangguran mencapai 4,63 persen. Dari 24 smelter yang ada, hanya tiga yang beroperasi," ujarnya.
Ia bahkan menyebut bahwa rendahnya daya beli masyarakat menjadi indikator nyata dari lumpuhnya ekonomi Babel. "Jika kerusakan lingkungan terus dihitung sebagai kerugian negara tanpa kejelasan siapa pelaku dan di mana kerusakan itu terjadi, maka penegakan hukum akan kacau," tambah Andi.
Polisi Masih Menganalisis Laporan
Menanggapi laporan tersebut, Polda Babel mengaku masih mempelajari pengaduan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. "Kami membutuhkan waktu untuk menganalisis pengaduan ini. Pemanggilan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Nyoman Merthadana, Kamis (9/1/2025).
Kejaksaan Agung Membela Ahli
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memberikan pembelaan terhadap Bambang Hero Saharjo. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, keterangan ahli dalam kasus ini didasarkan pada pengetahuan yang telah diolah oleh auditor negara.
"Pengadilan dalam putusannya menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun. Artinya, pengadilan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa kerusakan lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Lalu apa dasar keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut?" jelas Harli, Kamis (9/1/2025).
Polemik yang Memecah Pandangan
Kasus ini mencerminkan dilema yang kompleks antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi. Di satu sisi, perhitungan kerusakan lingkungan yang diklaim mencapai ratusan triliun menjadi landasan hukum untuk menjerat pelaku korupsi. Namun, di sisi lain, masyarakat lokal mempertanyakan dampaknya terhadap kehidupan mereka, terutama dalam konteks ekonomi yang semakin terpuruk.
Dengan laporan terhadap Bambang Hero Saharjo ini, kasus PT Timah kini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga memicu perdebatan lebih luas tentang bagaimana Indonesia harus menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Apakah ini langkah maju dalam penegakan hukum atau sekadar upaya untuk membungkam suara para ahli? Semua mata kini tertuju pada Babel, menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang.
(Mond)
#Hukum #KorupsiTimah #SaksiAhli