Satpol PP Kota Padang Tegaskan Aturan: Larangan Berjualan di Trotoar Kawasan Permindo
Kawasan Permindo Minggu (19/1/2025) sore
D'On, Padang – Demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Raya Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada para pedagang di kawasan Permindo. Mereka diminta untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Imbauan ini disampaikan langsung oleh tim Satpol PP pada Minggu (19/01/2025).
Kepala Satpol PP Kota Padang, melalui Tim Mediasi, sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dengan membagikan surat imbauan pada Jumat (17/01/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan awal agar pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
"Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan ini," ujar seorang perwakilan dari Satpol PP.
Mengapa Kawasan Permindo?
Kawasan Permindo dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan yang ramai di Kota Padang. Sebagai bagian dari Pasar Raya, kawasan ini sering dipadati pengunjung yang datang untuk berbelanja atau sekadar menikmati suasana. Namun, semakin banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari kemacetan lalu lintas, terganggunya pejalan kaki, hingga menurunnya estetika kawasan.
Langkah penertiban ini, menurut pihak Satpol PP, merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan Permindo agar tetap menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang, baik pedagang, pengunjung, maupun warga sekitar.
Reaksi Pedagang dan Pengunjung
Namun, tidak semua pihak menyambut baik kebijakan ini. Sejumlah pedagang merasa keberatan karena trotoar dianggap sebagai tempat strategis untuk menarik pelanggan. “Kalau dilarang berjualan di sini, kami kehilangan pelanggan. Kami berharap ada solusi yang tidak merugikan pedagang kecil seperti kami,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, beberapa pengunjung mendukung langkah ini. “Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Saya sering merasa tidak nyaman karena harus berjalan di badan jalan akibat trotoar yang penuh,” kata seorang warga yang sering berkunjung ke kawasan tersebut.
Langkah Selanjutnya
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit pedagang kecil. Sebaliknya, ini merupakan langkah untuk menciptakan suasana yang lebih teratur. Mereka juga mengajak para pedagang untuk berdialog guna mencari solusi terbaik.
“Kami membuka ruang diskusi dengan para pedagang agar aturan ini tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak,” lanjut perwakilan Satpol PP.
Kawasan Permindo menjadi salah satu fokus utama karena potensinya sebagai daya tarik wisata belanja di Kota Padang. Dengan penataan yang lebih baik, diharapkan kawasan ini dapat memberikan pengalaman berbelanja yang nyaman sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperindah wajah kota.
Upaya ini juga menjadi pengingat bagi pedagang lain di kawasan Pasar Raya agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. Kota Padang membutuhkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan lingkungan perdagangan yang teratur dan berkelanjutan.
Tanggapan Anda Penting
Bagaimana pandangan Anda tentang kebijakan ini? Apakah ini solusi tepat untuk menata kawasan Permindo, atau justru tantangan baru bagi pedagang kecil? Mari kita ciptakan dialog yang konstruktif demi masa depan Kota Padang yang lebih baik.
(Mond)
#PKL #PolPP #Padang