Breaking News

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Bangunan Liar di Kecamatan Lubuk Begalung

Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Kecamatan Lubeg 

D'On, Padang –
Upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat kembali terlihat nyata. Kamis pagi, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Padang, BKO Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), dan pihak kecamatan setempat menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Lubeg.

Dasar Hukum dan Penegakan Peraturan

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas fasum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu fungsi utama fasum sebagai ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Bangunan ini jelas melanggar aturan yang ada. Fasum dan fasilitas sosial (fasos) seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Eka Putra.

Prosedur Penindakan yang Humanis

Pembongkaran ini, lanjut Eka, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum mengambil langkah tegas, pihaknya terlebih dahulu menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Surat teguran telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan jauh sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami sudah memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Ini adalah upaya terakhir setelah semua langkah persuasif kami tempuh. Kami tidak ingin ada masyarakat yang merasa dirugikan, tapi aturan harus ditegakkan,” tambahnya.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Eka Putra juga mengimbau masyarakat Kota Padang untuk lebih sadar dan memahami pentingnya menjaga fungsi fasum dan fasos. Ia menekankan bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dijaga dan dilestarikan demi kenyamanan seluruh warga.

“Mari kita bersama-sama menjaga fasum dan fasos yang ada. Jangan dirusak atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan menjaga fasilitas umum, kita turut menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan kondusif bagi semua,” ungkapnya penuh harap.

Mewujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan lingkungan yang tertib dan nyaman. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Penertiban di Kecamatan Lubeg menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga ketertiban umum. Ke depannya, Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran serupa demi menciptakan Kota Padang yang lebih baik bagi seluruh warganya.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, harapan untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang tertib, nyaman, dan sejahtera semakin dekat untuk diwujudkan.

(Mond)

#PolPP #BangunanLiar #Padang