Breaking News

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Depan Kampus UPI

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Seputaran Kampus UPI 

D'On, Padang -
Sabtu (11/1/2025) malam yang sibuk di kawasan depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, berubah menjadi momen penegakan aturan. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut, sekaligus menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Penertiban yang berlangsung pada 11 Januari 2024 ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Rozaldi Rosman, bersama timnya, termasuk Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Eka Putra Irwandi, serta Kasi Penyidikan dan Penyelidikan (Lidik) Riko Afriwan. Penertiban ini juga melibatkan perwakilan dari pihak Kecamatan Lubuk Begalung, menunjukkan sinergi antara Satpol PP dan pemerintahan setempat dalam menciptakan lingkungan yang lebih teratur.

Kronologi Penertiban

Proses penertiban dimulai sejak pagi, ketika petugas bergerak ke lokasi yang selama ini menjadi titik aktivitas PKL. Kawasan depan Kampus UPI, yang sehari-hari ramai oleh aktivitas mahasiswa dan warga sekitar, sering kali dipadati oleh pedagang yang menjajakan dagangan mereka di badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu, dan keselamatan pejalan kaki pun terancam.

Selama penertiban, petugas dengan sopan namun tegas meminta para pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka dari badan jalan. Beberapa pedagang yang tidak mematuhi arahan tersebut terpaksa ditindak lebih lanjut. Barang-barang seperti meja, kursi, dan tenda milik PKL diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai bagian dari upaya penegakan aturan.

Kabid Tibum, Rozaldi Rosman, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi pedagang mencari nafkah, melainkan untuk memastikan bahwa aktivitas berjualan dilakukan di tempat yang sesuai dengan aturan. “Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi tempatkanlah dagangan di lokasi yang tidak melanggar aturan. Ini demi kebaikan bersama, untuk menciptakan Kota Padang yang lebih aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.

Respon Pedagang dan Masyarakat

Meskipun sebagian pedagang merasa keberatan dengan penertiban ini, masyarakat sekitar dan pengguna jalan menyambut baik langkah Satpol PP. “Kami sering kesulitan melintas di jalan ini karena badan jalan dipenuhi oleh pedagang. Penertiban ini memang diperlukan,” ujar salah satu pengendara motor yang melintas di lokasi.

Namun, ada juga pedagang yang meminta pemerintah menyediakan lokasi khusus untuk mereka agar tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan. “Kami hanya ingin tempat yang pasti untuk berjualan. Kalau dilarang di sini, tolong beri kami solusi,” ungkap salah satu pedagang.

Komitmen Menuju Kota yang Tertib

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan kota. Sebagai kota besar yang terus berkembang, keberadaan PKL memang menjadi tantangan tersendiri, terutama di kawasan-kawasan strategis seperti depan kampus, pasar, dan tempat wisata.

Pemerintah Kota Padang berencana terus mengedukasi para pedagang tentang pentingnya mematuhi aturan. Selain itu, pendekatan humanis juga akan diupayakan agar penertiban ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan zona-zona khusus bagi pedagang kaki lima, sehingga kegiatan ekonomi informal tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Langkah tegas Satpol PP Padang ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak warga. Kota Padang, dengan segala pesonanya, memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Namun, kenyamanan dan ketertiban harus menjadi prioritas bersama. Dengan kerja sama dari semua pihak, harapan akan terciptanya kota yang aman, nyaman, dan tertib bukan lagi sekadar impian.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL