Breaking News

Satpol PP Padang Gelar Razia Miras di Kafe Karaoke: Belasan Botol Disita, Pemilik Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Pol PP Padang Gelar Razia Kafe Karaoke pada Kamis (9/1/2025) Malam, Belasan Botol Miras Diamankan 

D'On, Padang –
Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama instansi terkait melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (9/1/2025) malam. Operasi ini berfokus pada penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait peredaran minuman keras (miras) di Kota Padang. Hasilnya, belasan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Operasi Gabungan Penegakan Perda

Razia yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan ini menargetkan enam kafe karaoke di beberapa wilayah Kota Padang. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan setiap tempat usaha mematuhi aturan, terutama terkait izin edar minuman keras.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum). Selain menekan peredaran miras, kami juga memastikan bahwa para pemilik usaha memiliki izin yang sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Rio Ebu Pratama.

Belasan Botol Miras Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan pelanggaran di salah satu kafe karaoke yang tidak memiliki izin edar minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku. Sebanyak 11 botol minuman keras dari berbagai golongan disita, di antaranya empat botol golongan A (kadar alkohol rendah), empat golongan B (kadar alkohol sedang), dan tiga golongan C (kadar alkohol tinggi).

“Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda untuk memastikan Kota Padang tetap kondusif. Dalam operasi kali ini, kami mendapati satu kafe yang melanggar aturan dengan menjual minuman keras tanpa izin edar resmi. Barang bukti telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Pemilik Usaha Dipanggil untuk Pemeriksaan

Satpol PP tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memanggil pemilik kafe yang melanggar aturan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Pemilik diminta memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta membawa dokumen izin usaha mereka.

“Kami akan mendata pemilik usaha yang diduga melanggar aturan. Mereka harus memberikan keterangan lebih lanjut dan membawa dokumen terkait izin usaha. Hal ini penting untuk menentukan langkah penindakan berikutnya,” tegas Rio.

Komitmen Menekan Peredaran Miras

Rio menegaskan bahwa razia ini tidak akan berhenti pada satu atau dua operasi saja. Penertiban semacam ini akan digelar secara berkala untuk memastikan Kota Padang tetap menjadi wilayah yang tertib dan kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga ketentraman masyarakat. Operasi gabungan bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan akan terus kami galakkan untuk memastikan semua usaha hiburan malam beroperasi sesuai aturan, khususnya dalam pengendalian peredaran miras,” tutupnya.

Operasi semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan. Selain itu, razia ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di tengah geliat kehidupan malam kota.

(Mond)

#PolPP #Miras #Padang