Breaking News

Sertifikat Pagar Laut Ilegal: Menteri KP Desak Tindakan Tegas, Urusan Kementerian ATR untuk Mencabut

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

D'On, Jakarta
Polemik terkait sertifikat bangunan di area pagar laut semakin memanas. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut adalah tindakan ilegal. Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, sertifikat semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan seharusnya dihapuskan.

“[SHM dan HGB di atas laut] ilegal, sudah pasti. Dalam PP Nomor 18 tahun 2021 sudah jelas disebutkan bahwa [sertifikat] di wilayah perairan laut otomatis batal demi hukum. Tidak bisa diterbitkan. Jadi kalau masih ada, itu sangat aneh,” tegas Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Namun, meski menyuarakan pendapatnya dengan lantang, Trenggono mengakui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat-sertifikat tersebut. Tugas tersebut, katanya, sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Itu urusan ATR/BPN yang mencabut sertifikat. Bagi kami, sertifikat itu tidak diakui keberadaannya,” lanjutnya.

Pembongkaran Pagar Laut Jadi Prioritas

Tidak hanya menyerahkan persoalan pencabutan sertifikat ke Kementerian ATR, Trenggono juga menegaskan bahwa langkah konkret untuk menegakkan hukum akan segera dilakukan. Pada hari Rabu mendatang, KKP bersama sejumlah lembaga terkait akan melakukan pembongkaran pagar-pagar laut yang telah berdiri di wilayah tersebut.

“Kami sudah putuskan, Rabu nanti kami akan berkumpul untuk melakukan pembongkaran. Tidak hanya melibatkan TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla dan Baharkam Polri,” katanya dengan nada tegas.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi wilayah perairan laut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Trenggono juga memastikan bahwa tindakan pembongkaran akan dilakukan secara terkoordinasi untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Kementerian ATR/BPN Akui Adanya Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Nusron mengakui bahwa sertifikat yang dimaksud memang benar-benar diterbitkan oleh instansi di bawah kementeriannya. Menurut data yang dirilis, terdapat 263 SHGB dan 17 SHM yang dikeluarkan untuk wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang, lokasi tempat berdirinya pagar kontroversial tersebut.

Jika dirinci lebih lanjut, 263 SHGB tersebut terdiri dari:

  • 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,
  • 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
  • 9 bidang atas nama perseorangan.

“Ini menjadi evaluasi besar bagi kami di Kementerian ATR/BPN. Kami akan mendalami bagaimana sertifikat-sertifikat ini bisa diterbitkan, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk membatalkan semuanya,” ungkap Nusron Wahid.

Latar Belakang Kasus Pagar Laut

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa area perairan di Kabupaten Tangerang telah “dikuasai” secara fisik melalui pendirian pagar-pagar yang berdiri di atas laut. Pagar-pagar ini diduga digunakan untuk membatasi akses masyarakat terhadap wilayah perairan yang sejatinya merupakan ruang publik.

Situasi semakin rumit setelah ditemukan bahwa pembangunan pagar-pagar tersebut disertai penerbitan SHM dan SHGB, yang seharusnya tidak mungkin terjadi di wilayah perairan laut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, area perairan laut tidak dapat dijadikan objek hak atas tanah.

Reaksi Publik dan Harapan Solusi

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat pesisir yang merasa dirugikan oleh keberadaan pagar-pagar tersebut. Banyak yang berharap pemerintah tidak hanya mencabut sertifikat yang ada, tetapi juga memastikan adanya reformasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Langkah pembongkaran yang direncanakan Rabu mendatang menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat pesisir. Sementara itu, semua mata kini tertuju pada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan sertifikat-sensertifikat bermasalah ini segera dicabut, sebagaimana diamanatkan oleh hukum.

Akhirnya, apakah tindakan ini akan menjadi solusi permanen atau sekadar langkah sementara? Hanya waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#PagarLaut #Viral #Nasional #MenteriKP #WahyuSaktiTrenggono