Breaking News

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto: Uji Alat Bukti yang Dipersoalkan

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025

D'On, Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi panggung utama dalam proses praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik. Sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (21/1), menjadi awal babak penting dalam perjalanan hukum politisi senior ini.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari pihak Hasto. Pengacaranya, Maqdir Ismail, dengan tegas menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan mengungkap kelemahan alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Bukti permulaannya itu apa? Bukti permulaan terhadap dugaan suap maupun dugaan perintangan penyidikan harus jelas. Ini yang menjadi fokus utama kami," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (20/1), di Jakarta.

Dua Perkara Besar yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto menghadapi jeratan hukum dalam dua kasus yang berbeda namun saling terkait. Pertama, dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Kedua, tuduhan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku, salah satu aktor utama dalam kasus ini.

Dalam kasus dugaan suap, Hasto diduga mendanai upaya Harun Masiku untuk mendapatkan kursi di DPR melalui PAW. Suap senilai Rp 600 juta tersebut ditengarai melibatkan sejumlah nama, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio F.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan berbagai upaya untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku. Salah satu yang mencolok adalah perintahnya kepada seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menyuruh Harun merendam telepon selulernya ke dalam air dan melarikan diri. Hasto juga dituduh memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan bukti berupa telepon genggam beberapa hari sebelum pemeriksaannya oleh KPK.

"Mas Hasto ini disangka menyuap bersama-sama Harun Masiku. Tapi pada saat yang sama, dia juga dikatakan menghalangi penyidikan kasus Harun. Bagaimana mungkin seseorang dianggap menyuap tetapi sekaligus menghalangi proses penyidikan? Logika hukum ini yang kami uji," ujar Maqdir menyoroti kontradiksi dalam dakwaan KPK.

KPK Tegaskan Keabsahan Alat Bukti

Meski menghadapi gugatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah memenuhi standar hukum. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut didasari pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Bukti permulaan yang cukup menjadi dasar kami untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya," tegas Setyo.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas pentingnya keabsahan alat bukti dalam proses hukum.

Ujian Bagi Penegakan Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Hasto Kristiyanto, tetapi juga bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas langkah-langkah yang diambil oleh KPK.

Di sisi lain, publik menantikan perkembangan kasus ini yang mencerminkan kompleksitas hubungan antara politik, hukum, dan keadilan di Tanah Air. Dengan sorotan tajam terhadap alat bukti dan prosedur penetapan tersangka, sidang praperadilan ini berpotensi membuka berbagai fakta baru yang mungkin akan mengubah arah kasus.

"Kami hanya ingin keadilan. Penegakan hukum harus berdasarkan asas transparansi dan keadilan, bukan sekadar asumsi," tutup Maqdir penuh harap.

Sidang ini diprediksi akan berlangsung dengan dinamika yang sengit, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret salah satu petinggi partai terbesar di Indonesia. Akankah praperadilan ini mampu membuktikan kelemahan kasus yang disusun oleh KPK, atau justru memperkuat langkah lembaga antirasuah tersebut? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#HastoKristiyanto #Hukum #Praperadilan