Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda: KPK Absen, Jadwal Baru 5 Februari 2025
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025)
D'On, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (21/1/2025). Penundaan ini terjadi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran KPK disampaikan melalui surat resmi yang diterima pengadilan, di mana lembaga antirasuah tersebut meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, dengan pertimbangan tertentu, Hakim Djuyamto akhirnya menetapkan jadwal baru untuk sidang lanjutan pada 5 Februari 2025.
“Kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari 2025 dari pihak termohon. Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan kehadiran mereka,” ujar Djuyamto di ruang sidang.
Ia menjelaskan bahwa penundaan sidang hanya dilakukan hingga dua minggu. “Jika ditunda satu minggu, jatuhnya malah pada libur panjang. Kita perlu memanfaatkan waktu dengan bijak agar proses hukum tetap berjalan optimal,” tambah Djuyamto.
Pengacara Hasto Hadir, Meja KPK Kosong
Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hadir lengkap. Tokoh-tokoh ternama seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Ronny Talapessy terlihat di ruang sidang, mencerminkan keseriusan Hasto dalam menghadapi gugatan ini.
Namun, meja yang seharusnya ditempati oleh perwakilan KPK kosong. Absennya pihak termohon menimbulkan beragam spekulasi, meskipun alasan resmi sudah disampaikan melalui surat.
Latar Belakang Kasus: Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDIP, yang diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan posisinya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Nilai suap mencapai Rp600 juta, dan Hasto diduga turut berperan sebagai penyokong dana.
Dalam praktiknya, suap itu dilakukan dengan bantuan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang suap diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio F.
Namun, kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan suap. Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan KPK dengan berbagai cara.
-
Manipulasi Kesaksian:
Hasto diduga mengarahkan para saksi terkait Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK. -
Penghilangan Barang Bukti:
Saat operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang sering digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun agar merusak ponselnya dengan merendamnya dalam air sebelum melarikan diri. -
Perintah Tenggelamkan Barang Bukti:
Pada 6 Juni 2024, hanya empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia kembali memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sorotan Publik: Kasus Hasto dan Komitmen KPK
Kasus ini mencuat ke publik sebagai salah satu ujian besar bagi KPK dalam menegakkan hukum di tengah tekanan politik. Tidak hanya melibatkan nama besar, kasus ini juga menyimpan banyak intrik yang memicu perdebatan.
Penundaan sidang praperadilan ini menjadi babak baru yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Apakah KPK akan hadir pada sidang berikutnya? Bagaimana tim kuasa hukum Hasto akan mengarahkan argumen mereka? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan mulai terungkap pada 5 Februari 2025.
Satu hal yang pasti, kasus Hasto Kristiyanto adalah cerminan dari kompleksitas perjuangan melawan korupsi di Indonesia, yang menuntut ketegasan hukum tanpa pandang bulu.
(Mond)
#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #Praperadilan