Sidang Sengketa Pemilu Kota Padang di MK: Dugaan Pelanggaran TSM, Politik Uang, hingga Mobilisasi Aparat Pemerintahan
D'On, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Padang yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Nomor Urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, berlangsung pada Jumat (10/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon ini menuntut pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024.
Sidang perdana ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hasil Suara dan Tuduhan Pelanggaran
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Pemohon memaparkan hasil rekapitulasi suara resmi yang menunjukkan keunggulan Paslon Nomor Urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, dengan perolehan 176.648 suara. Paslon Nomor Urut 02, M. Iqbal dan Amasrul, memperoleh 54.685 suara, sementara Hendri Septa dan Hidayat meraih 88.859 suara.
Namun, Pemohon mengklaim bahwa kemenangan Paslon Nomor Urut 01 diraih melalui pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.
Dugaan Politik Uang dan Mobilisasi Aparat Pemerintahan
Salah satu tuduhan utama yang disorot dalam sidang ini adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01. Selama masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024, pasangan tersebut diduga membagikan minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Selain itu, Pemohon menuding bahwa Paslon Nomor Urut 01 secara terang-terangan menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk mendukung kemenangan mereka. Acara yang digelar pada 13-15 Agustus 2024 itu dihadiri oleh 7.500 relawan dan ditujukan untuk menjaring Ketua RT dan RW agar menjadi bagian dari tim pemenangan. Dalam kegiatan ini, peserta dikabarkan menerima uang transportasi dan dijanjikan bonus tambahan jika berhasil mengumpulkan daftar nama 60 pemilih.
Bambang juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan aparat pemerintahan, termasuk RT, RW, dan Lurah, yang diarahkan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01. "Mobilisasi ini menunjukkan bagaimana politik uang digunakan untuk merangkul struktur pemerintahan demi mendukung Paslon Nomor Urut 01," tegas Bambang.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, yang dinilai membiarkan pelanggaran ini berlangsung tanpa tindakan tegas.
Tuntutan Pemohon
Atas temuan pelanggaran yang diungkapkan, Hendri Septa dan Hidayat melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan syarat tidak melibatkan Paslon Nomor Urut 01. Pemohon juga menuntut agar PSU dilaksanakan dalam waktu paling lambat empat bulan sejak putusan ditetapkan.
“Proses pemilihan yang telah berlangsung tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga membangun preseden buruk dalam penyelenggaraan pilkada di masa depan. Kami mendesak MK untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Padang,” ujar Hendri Septa.
Babak Baru Sengketa Pilkada Kota Padang
Sidang ini menjadi awal dari rangkaian proses panjang yang menentukan masa depan pemerintahan Kota Padang. Apakah Mahkamah akan mengabulkan permohonan ini, atau mempertahankan keputusan KPU Kota Padang? Semua pihak kini menantikan langkah hukum selanjutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi. Kasus ini menjadi ujian serius bagi lembaga penegak hukum dan penyelenggara pemilu untuk menegakkan integritas demokrasi di Indonesia.
(Mond)
#SengketaPilkadaKotaPadang #MahkamahKonstitusi #SengketaPilkada