Breaking News

Sindikat Perdagangan Bayi di TikTok Terbongkar: Polisi Tangkap Tiga Wanita di Pekanbaru


Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi lewat TikTok. Tiga pelaku, yakni TH (31), EJ (49), seorang bidan di Duri, dan AT (42), ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025.


D'On, Pekanbaru –
Di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan hiburan, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Sebuah sindikat perdagangan bayi yang menggunakan platform TikTok sebagai alat operasi mereka berhasil dibongkar oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru. Operasi ini membawa keadilan bagi seorang bayi perempuan berusia dua minggu yang nyaris menjadi korban eksploitasi keji.

Tiga wanita yang menjadi bagian dari sindikat ini telah ditangkap. Mereka adalah TH alias Tutik (31), seorang ibu rumah tangga; EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri yang seharusnya menjadi penjaga kehidupan, namun malah terlibat dalam kejahatan ini; dan AT alias Aprita (42), yang diketahui berperan sebagai pelaku utama dalam transaksi jual-beli bayi ini. Penangkapan ketiganya terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

TikTok Sebagai Alat Kejahatan

Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan popularitas TikTok untuk menawarkan bayi yang mereka jual. Modus mereka adalah menampilkan konten samar yang tidak mencurigakan, namun berisi pesan tersembunyi untuk mencari pembeli potensial. Aktivitas ini akhirnya tercium oleh masyarakat yang peduli, sehingga laporan pun diteruskan kepada pihak berwenang.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang perdagangan bayi yang dilakukan melalui TikTok. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mendapati bahwa ketiga pelaku sedang bersiap untuk melakukan transaksi langsung,” ujar AKP Viola.

Penangkapan dilakukan tepat saat dua tersangka, TH dan EJ, hendak menyerahkan bayi kepada AT, yang bertindak sebagai pembeli sekaligus perantara untuk menjual bayi itu kembali.

Harga Nyawa di Tangan Sindikat

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan fakta memilukan. TH mengaku mendapatkan bayi tersebut dari EJ, sang bidan, yang menjadi perantara dalam sindikat ini. Bayi malang itu rencananya akan dijual kepada AT dengan harga Rp 25 juta. Namun, AT memiliki rencana lain: ia berniat menjual bayi itu kembali dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 35 juta, kepada pembeli lain yang lebih mampu membayar.

“AT bahkan mengaku telah melakukan penjualan bayi sebanyak lima kali di daerah Medan, juga melalui TikTok. Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Viola.

Peran Aktivis Anak dalam Pengungkapan

Dalam operasi ini, polisi bekerja sama dengan aktivis perlindungan anak untuk menjebak pelaku. Salah satu aktivis, Sri Dewi, berani menyamar sebagai pembeli dan bernegosiasi dengan AT. Dalam percakapan tersebut, AT terang-terangan menawarkan bayi dengan harga Rp 35 juta. Negosiasi ini berlangsung hingga akhirnya pelaku ditangkap bersama barang bukti.

“Ini bukan sekadar kejahatan. Ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Bayangkan seorang bayi yang baru berusia dua minggu diperjualbelikan seperti barang,” ujar Sri Dewi dengan nada emosional.

Bayi Diselamatkan, Sindikat Diproses Hukum

Saat ini, bayi perempuan yang diselamatkan telah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau untuk memastikan kondisinya tetap stabil. Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsek Limapuluh, menghadapi jeratan hukum yang berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan ketat terhadap anak-anak dari eksploitasi.

Dampak Sosial dan Pesan Kemanusiaan

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya yang mengintai di balik layar media sosial. TikTok, yang seharusnya menjadi platform kreatif, disalahgunakan oleh sindikat keji untuk aktivitas tidak manusiawi. Penangkapan ini bukan hanya sebuah prestasi kepolisian, tetapi juga panggilan bagi masyarakat untuk lebih waspada.

“Kita harus bersatu untuk melindungi anak-anak, terutama bayi yang tidak memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri. Tidak ada tempat bagi perdagangan manusia di negara ini,” tegas AKP Viola.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial, serta perlunya kerja sama antara masyarakat, aparat hukum, dan aktivis untuk melawan kejahatan semacam ini. Sementara itu, bayi kecil yang menjadi pusat dari drama kelam ini kini berada di tempat aman, mendapatkan kasih sayang dan perlindungan yang semestinya. Namun, luka sosial yang ditinggalkan oleh kasus ini mungkin membutuhkan waktu lama untuk pulih.

(Mond)

#SindikatPenjualBayi #Kriminal #Pekanbaru