Skandal Alih Fungsi Lahan di Bali: Bos "Kampung Rusia" Ubud Jadi Tersangka
Polda Bali mengungkap bule Jerman berinisial AF sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan dan pembangunan ilegal PARQ Ubud alias "Kampung Rusia".
D'On, Bali – Sebuah kasus besar mencuat di Pulau Dewata. Andrej Frey alias AF, pria berusia 53 tahun yang dikenal sebagai Direktur PARQ Ubud atau "Kampung Rusia", ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali. Penangkapan ini mengungkap dugaan tindak pidana serius berupa alih fungsi lahan tanpa izin resmi yang telah mencoreng citra pariwisata Bali. Tempat akomodasi mewah yang selama ini menjadi tujuan favorit warga negara asing tersebut kini telah ditutup secara permanen oleh pemerintah.
Kejanggalan Sejak Awal
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkap bahwa penyelidikan terhadap aktivitas ilegal di PARQ Ubud telah dimulai sejak Oktober 2024. Berdasarkan investigasi mendalam, yang melibatkan keterangan dari 33 saksi dan ahli, polisi mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar lahan yang digunakan untuk membangun vila, spa center, dan peternakan hewan ternyata berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Pelaku melakukan pembangunan komersial tanpa izin pada kawasan yang seharusnya menjadi bagian dari zona pertanian. Ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan upaya kita melindungi keberlanjutan lahan pangan,” jelas Daniel dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Bali pada Jumat (24/01/2025).
PARQ Ubud berdiri megah di atas lahan seluas 6 hektare. Namun, dari total luas tersebut, sekitar 1,8 hektare masuk dalam kategori lahan sawah dan lahan pangan yang dilindungi, termasuk zona sub tanaman pangan (P1). Sisanya berada di kawasan pariwisata, tetapi ironisnya, lahan tersebut juga tidak dilengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Oktober 2024, yang merasa resah dengan masifnya pembangunan yang dilakukan di area tersebut. Warga menduga ada pelanggaran besar terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi akomodasi wisata oleh pihak PARQ Ubud.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa lahan tersebut sebenarnya dimiliki oleh seorang warga berinisial IGNES yang memegang 34 sertifikat hak milik. Namun, IGNES menyewakan lahan itu kepada AF untuk digunakan dalam proyek besar yang bertujuan mendatangkan keuntungan dari wisatawan asing.
"IGNES adalah pemilik lahan secara resmi, tetapi yang bertanggung jawab atas usaha akomodasi ini adalah AF. Dalam keterangannya, AF mengakui bahwa ada perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik lahan," tambah Daniel.
Penutupan Permanen PARQ Ubud
Pada Senin (20/01/2025), Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas dengan menutup "Kampung Rusia" atau PARQ Ubud secara permanen. Langkah ini diambil setelah tempat tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan di Bali, termasuk tidak adanya perizinan usaha, pelanggaran tata ruang, hingga dampak lingkungan yang bertentangan dengan regulasi.
PARQ Ubud selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas turis asing, khususnya warga negara Rusia. Tempat ini menawarkan gaya hidup mewah di tengah hamparan sawah hijau Bali yang ikonik. Namun, di balik keindahannya, tempat ini justru menjadi simbol eksploitasi lahan yang melawan hukum.
Hukuman Berat Menanti
Atas tindakan ilegalnya, Andrej Frey kini dijerat dengan sejumlah pasal serius. Ia didakwa melanggar:
- Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga memiliki ancaman pidana serupa, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Ancaman Terhadap Keberlanjutan Bali
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Bali. Sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di dunia, Bali menghadapi tekanan besar akibat pembangunan masif yang sering kali mengorbankan lingkungan dan tata ruang. Penangkapan AF diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.
Irjen Daniel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan, terutama terkait perlindungan lahan pangan dan lingkungan di Bali. "Bali adalah milik kita bersama. Keindahan dan kelestariannya harus dijaga demi generasi mendatang," tutupnya.
Kasus "Kampung Rusia" ini menyisakan ironi mendalam: bagaimana tanah yang dilindungi demi masa depan masyarakat lokal malah digunakan demi keuntungan pribadi segelintir orang. Saat ini, masyarakat Bali dan para pemangku kepentingan hanya bisa berharap agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil.
(Mond)
#Hukum #Bali #KampungRusia #PARQ #Ubud