Skandal Judi Online di Hotel Aruss: Satu Korporasi dan Komisaris Jadi Tersangka, Rp 103,2 Miliar Disita
Barang bukti uang tunai senilai Rp 103,2 miliar yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1).
D'On, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar yang menghebohkan publik. Kali ini, sebuah skandal pencucian uang (TPPU) terkait praktik judi online yang berpusat di Hotel Aruss, Semarang, telah menyeret dua tersangka, yakni korporasi PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang individu berinisial FH, yang diketahui menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/1), Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Dari pengungkapan ini, kita sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama adalah korporasi PT AJP, berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Tersangka kedua adalah FH, yang secara individu bertindak sebagai pihak utama dalam aliran dana mencurigakan yang kami selidiki. Kedua tersangka ini telah memenuhi syarat hukum untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Helfi.
Dana Mencurigakan Senilai Rp 103,2 Miliar Disita
Tak hanya menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga berhasil menyita uang hasil tindak pidana sebesar Rp 103,2 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil judi online. Dalam konferensi pers, uang dalam jumlah fantastis itu turut dihadirkan sebagai barang bukti.
“Total uang yang kami sita hingga hari ini mencapai Rp 103.270.715.104. Ini adalah hasil pencucian uang dari aktivitas judi online yang dilakukan melalui sejumlah situs, termasuk Dafabet, Agen138, dan platform judi bola lainnya,” jelas Helfi.
Menurut penyelidikan, dana tersebut berasal dari aliran mencurigakan yang dikirim oleh FH ke PT AJP selama kurun waktu 2020 hingga 2022. Sebagian besar dana ini digunakan untuk operasional dan pengelolaan Hotel Aruss.
Peran FH dan PT AJP dalam Skema Pencucian Uang
PT AJP diketahui bertindak sebagai pengelola Hotel Aruss. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa dana untuk mengoperasikan hotel ini berasal dari rekening milik FH. Uang tersebut dialirkan melalui lima rekening penampung, yang mencakup rekening atas nama OR, RF, MG, serta dua rekening lainnya milik KB.
“Dari hasil analisis, dana sebesar Rp 40,56 miliar masuk ke rekening PT AJP melalui FH dalam kurun waktu dua tahun. Dana ini digunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang,” ujar Helfi.
Ia melanjutkan bahwa FH menerima dana tersebut dari hasil perjudian online, yang kemudian dialirkan ke PT AJP sebagai kedok untuk menyembunyikan asal-usul uang ilegal tersebut.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening PT AJP. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Dittipideksus untuk ditindaklanjuti. Penyelidikan pun membongkar skema besar pencucian uang yang melibatkan FH, PT AJP, dan lima rekening penampung.
“Dana yang diterima FH berasal dari rekening-rekening ini, yang berfungsi sebagai media pencucian uang. FH menggunakan uang tersebut untuk membangun dan menjalankan Hotel Aruss dengan kedok usaha yang sah,” terang Helfi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, PT AJP sebagai korporasi dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
“Hukuman untuk korporasi bisa mencapai denda maksimal Rp 100 miliar. Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana,” kata Helfi.
Skandal yang Mengguncang Dunia Perhotelan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nama besar dalam dunia perhotelan, yaitu Hotel Aruss, yang dikenal sebagai salah satu hotel mewah di Semarang. Fakta bahwa hotel tersebut ternyata dibangun dari dana ilegal hasil praktik judi online menciptakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik kembali diingatkan tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan, terutama di sektor bisnis yang tampak legal namun memiliki hubungan dengan tindak pidana. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa para pelaku akan menghadapi hukuman setimpal.
(Mond)
#JudiOnline #Hukum #HotelAruss #BareskrimPolri