Breaking News

Skandal Korupsi Aset Pemda di Palembang: Mantan Sekda Harobin Mustofa Resmi Jadi Tersangka

Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, sebagai tersangka kasus korupsi jual aset Pemda. Foto : Dok Kejati Sumsel

D'On, Palembang
Sebuah kasus korupsi besar kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan penjualan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Aset tersebut adalah sebidang tanah strategis seluas 3.646 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Modus Operandi dan Perjalanan Kasus

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, kasus ini berawal dari temuan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dalam transaksi tanah tersebut. Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa aset tersebut dijual dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk manipulasi data objek tanah dan penerbitan sertifikat yang tidak sah.

Modus utama dalam kasus ini melibatkan pembuatan identitas palsu dan pengelabuan dokumen. "Para tersangka tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga bersekongkol untuk memanipulasi data penting yang menjadi dasar transaksi," jelas Vanny. Hasil audit menunjukkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp11,76 miliar.

Para Tersangka di Balik Kasus

Selain Harobin Mustofa, dua nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah USG, pihak yang berperan sebagai penjual aset, dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Kota Palembang. Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kami menetapkan status tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Proses hukum ini telah melalui tahapan yang sangat hati-hati," tegas Vanny.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Menurut Kejati Sumsel, tindakan para tersangka bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana berat.

"Undang-undang telah mengatur ancaman hukuman tegas bagi pelaku korupsi, terutama jika tindakan mereka merugikan negara dalam jumlah besar seperti ini. Ini menjadi pelajaran penting bahwa manipulasi data atau penyalahgunaan jabatan tidak akan kami toleransi," kata Vanny.

Respon dan Langkah Selanjutnya

Penetapan tersangka terhadap Harobin Mustofa, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Sekda Palembang, mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Ke depan, Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kasus ini dapat dibawa ke pengadilan dengan bukti yang lengkap dan kuat,” ujar Vanny.

Dampak bagi Palembang

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas tata kelola aset daerah di Palembang. Sebagai salah satu kota besar di Sumatera Selatan, kejadian ini memengaruhi citra pemerintah lokal. Pengamat hukum menilai bahwa transparansi dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, masyarakat Palembang menantikan jalannya proses hukum ini, berharap keadilan benar-benar ditegakkan. "Kasus seperti ini membuat kami sebagai warga kehilangan kepercayaan. Kami berharap hukum berlaku adil tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menjadi simbol perjuangan melawan korupsi yang merongrong fondasi pemerintahan daerah. Publik berharap ini menjadi momen pembelajaran untuk memperbaiki sistem tata kelola aset di masa depan.

(Mond)

#KejatiSumsel #Korupsi #Hukum