Breaking News

Skandal Pemerasan di DWP: Peran Kombes Donald dan AKBP Malvino Dibongkar, Sidang Etik Digelar

Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

D'On, Jakarta –
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga perwira tinggi Polda Metro Jaya dalam pengamanan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kini memasuki babak baru. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memulai sidang etik terhadap mereka yang diduga terlibat. Nama besar seperti Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta dua perwira lainnya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, menjadi sorotan tajam. Ketiga perwira tersebut resmi diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan mereka yang dinilai mencoreng nama institusi Polri.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Insiden ini bermula saat konser DWP digelar, sebuah acara musik internasional yang dihadiri ribuan penonton, termasuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengamanan acara, tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tes narkoba terhadap beberapa penonton yang dicurigai. Namun, proses hukum ini diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum.

Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa para anggota tersebut meminta sejumlah uang kepada penonton sebagai imbalan untuk "membebaskan" mereka dari dugaan pelanggaran. Yang lebih mencengangkan, menurut hasil penyelidikan, pimpinan unit-unit tersebut, termasuk Kombes Donald, diduga mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak mengambil langkah untuk mencegahnya.

"Ada pembiaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar terhadap tindakan anggotanya saat mengamankan konser DWP. Hal ini termasuk permintaan uang dari penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang etik di Mabes Polri, Kamis (2/1).

Hasil Sidang Etik: Perbuatan Tercela yang Menghancurkan Kepercayaan

Sidang etik yang digelar Propam Polri menyimpulkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori perbuatan tercela, sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Sidang memutuskan bahwa para pelanggar dikenai dua jenis sanksi:

1. Sanksi Etika

Para pelanggar dinyatakan telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Polri dan melanggar kode etik profesi.

2. Sanksi Administratif

Penempatan dalam tempat khusus selama lima hari di Divisi Propam Polri, yang telah dijalani sejak 27 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Meski demikian, ketiga perwira tersebut telah mengajukan banding terhadap putusan ini.

Kasus ini menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat. Acara DWP, yang seharusnya menjadi simbol hiburan internasional, malah diwarnai isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Banyak pihak menilai, kasus ini mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh dalam institusi Polri, terutama dalam pengawasan anggotanya di lapangan.

Pengamat kepolisian, Agus Widodo, menilai bahwa pembiaran oleh atasan menunjukkan kelemahan dalam budaya akuntabilitas di internal Polri. "Jika pimpinan tidak bertindak tegas, maka tindakan seperti ini akan terus berulang. Ini masalah sistemik yang harus segera diatasi," ujarnya.

Sidang etik hanyalah permulaan dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri. Brigjen Trunoyudo memastikan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di tubuh institusi. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencemarkan nama baik institusi. Siapapun yang bersalah akan mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Bagi masyarakat, ini adalah momen untuk terus mengawal transparansi penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini bukan hanya tentang tiga perwira yang melanggar aturan, tetapi juga ujian bagi Polri dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi institusi yang bersih dan dipercaya masyarakat.

(Mond)

#Pemerasan #DWP #Polri #Polisi #OknumPolisiPerasWNMalaysia