Skandal Polisi Lulusan Akpol 2023: Paksa Pacar Aborsi, Polda Aceh Minta Maaf
![]() |
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock |
D'On, Aceh – Kasus mengejutkan mencuat di jajaran Polda Aceh. Seorang polisi muda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2023 diduga terlibat dalam tindakan memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi, yang berujung pada pendarahan serius. Kejadian ini tak hanya menyisakan luka fisik pada korban, tetapi juga memicu kemarahan publik setelah cerita ini viral di media sosial.
Dalam konferensi pers, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini. "Kami prihatin dan memohon maaf atas kejadian tersebut. Saat ini kasus ini sudah ditangani dan diproses di Propam Polda Aceh," ujar Joko pada Selasa (28/1).
Namun, identitas personel yang bersangkutan masih dirahasiakan. Diketahui, polisi tersebut bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Polda Aceh setelah lulus dari Akpol pada tahun 2023. Ketika ditanya apakah pelaku sudah dikenakan penempatan khusus (patsus), Joko belum memberikan jawaban pasti. "Untuk selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya singkat.
Curhatan Pilu Sang Korban
Kisah tragis ini pertama kali terungkap setelah korban memberanikan diri mengunggah curhatannya di media sosial. Ia mengaku mengalami trauma fisik dan emosional akibat tindakan sang kekasih. Selain dipaksa melakukan aborsi hingga mengalami komplikasi serius seperti infeksi rahim dan kista, korban juga harus menghadapi pengkhianatan berulang dari pelaku.
"Saya sudah memaafkan dia berkali-kali, bahkan saat dia berselingkuh dengan pacarnya sebelum masuk Akpol. Dia juga berselingkuh dengan taruni Akpol. Tapi akhirnya, ini yang saya dapatkan," tulis korban dalam unggahannya, mengungkapkan kepedihan yang mendalam.
Korban mengaku bahwa tindakan sang kekasih telah menghancurkan impiannya untuk memiliki anak di masa depan. "Saya tak pernah menyangka orang yang saya percayai justru menjadi penyebab saya kehilangan segalanya," ungkapnya.
Desakan Tegas dari DPR
Kasus ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Menurutnya, jika tuduhan terhadap pelaku terbukti benar, Polri harus bertindak tegas. "Pelaku layak dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah," tegas Sahroni.
Ia juga mendesak Divisi Propam Polri untuk mengusut kasus ini dengan serius. "Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan melanggar hukum, apalagi oleh aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan," lanjut Bendahara Umum Partai NasDem tersebut.
Citra Polri di Ujung Tanduk
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi Polri, khususnya setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk memperbaiki citra dan kepercayaan publik. Lulusan Akpol 2023 yang seharusnya menjadi harapan masa depan kepolisian justru terseret dalam skandal yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Aceh dan Divisi Propam untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. Akankah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru berakhir dengan impunitas seperti banyak kasus sebelumnya?
Sementara itu, korban masih berjuang memulihkan dirinya dari trauma fisik dan emosional yang mendalam. Kisahnya menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga masalah serius yang harus ditangani dengan penuh perhatian.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi institusi kepolisian, tetapi juga panggilan bagi masyarakat untuk bersama-sama menolak kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun.
(Mond)
#PoldaAceh #Aborsi