Breaking News

Sri Mulyani Tetapkan PPN 12 Persen: Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers terkait APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024).


D'On, Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengawali tahun baru 2025 dengan langkah besar dalam kebijakan perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024, ia menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan, khususnya bagi barang-barang yang tergolong mewah.

Beleid tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2024, hanya sehari sebelum diterapkannya aturan baru ini. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman daftar Barang Kena Pajak (BKP) yang terkena dampak PPN 12 persen, yang telah dipublikasikan sebelumnya pada hari yang sama.

Inti Kebijakan: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

PMK ini mengatur pengenaan PPN atas berbagai transaksi, termasuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP di dalam negeri, serta pemanfaatan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Dalam Pasal 2 beleid tersebut, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang dapat berupa harga jual atau nilai impor barang.

Namun, kebijakan ini tidak sembarang berlaku untuk semua barang. Penekanan utama ada pada BKP yang tergolong mewah. Definisi barang mewah dalam beleid ini mencakup kendaraan bermotor tertentu serta barang-barang lain yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai aturan yang ada.

Lebih spesifik, Pasal 3 beleid ini menjelaskan bahwa BKP atau JKP yang menggunakan DPP berupa nilai lain akan dikenai PPN 12 persen dengan mekanisme perhitungan khusus. Nilai lain ini ditentukan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Barang-Barang yang Terkena PPN 12 Persen

Kebijakan ini memberikan rincian tentang barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen, antara lain:

1. Hunian mewah: Rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, serta jenis hunian lain dengan harga jual minimal Rp30 miliar. Kategori ini mencerminkan segmen properti kelas atas.

2. Kendaraan udara dan senjata api: Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

3. Kapal pesiar dan yacht: Kapal-kapal mewah yang tidak digunakan untuk angkutan umum.

4. Kendaraan bermotor mewah: Kendaraan yang sebelumnya telah dikenai PPnBM.

Perubahan Tahap Awal Penerapan

Pada fase awal penerapan, yakni 1 Januari hingga 31 Januari 2025, mekanisme perhitungan PPN sedikit berbeda. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, mekanisme ini akan kembali ke standar, yaitu mengalikan tarif dengan harga jual atau nilai impor secara penuh.

Peluang dan Tantangan

Langkah ini diharapkan memperkuat basis pajak negara dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong keadilan fiskal dengan memastikan barang-barang mewah memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Namun, pengenaan pajak ini juga membawa tantangan tersendiri. Industri properti kelas atas, misalnya, mungkin menghadapi penurunan permintaan akibat beban pajak yang lebih tinggi. Di sisi lain, para importir dan produsen barang mewah perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif di tengah perubahan ini.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperkuat sistem perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan kemampuan pemerintah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Sebagai langkah awal di tahun 2025, kebijakan ini tidak hanya menjadi sinyal keberlanjutan reformasi perpajakan, tetapi juga tantangan bagi sektor bisnis yang terdampak langsung.

(Mond)

#SriMulyani #PPN12Persen #PPN #Nasional