Breaking News

Suami Tega Telantarkan Istri yang Menderita Penyakit Mematikan Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

WS tersangka kasus penelantaran istri hingga tewas saat dihadirkan di Press Release di Polrestabes Palembang.

D'On, Palembang
– Sebuah kisah memilukan mengguncang Kota Palembang. Seorang pria berinisial WS (25 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya, SI (24 tahun), ditemukan tewas di kamar kontrakan mereka di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati. Kasus ini menyingkap sisi kelam hubungan rumah tangga di mana cinta dan tanggung jawab berakhir dengan tragedi menyakitkan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa WS secara sengaja menelantarkan istrinya yang tengah menderita sakit parah. Setelah penyidikan mendalam, WS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. "Kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan WS sebagai tersangka atas tindak pidana penelantaran, bukan penyekapan seperti yang beredar sebelumnya," ujar Harryo dalam konferensi pers, Selasa (28/1/2025).

Sakit Paru-Paru yang Tak Terurus
SI diketahui mengidap penyakit kanker paru-paru atau pneumonia, yang semestinya membutuhkan perawatan intensif. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan dan kasih sayang dari suaminya, ia justru ditelantarkan di kamar sempit kontrakan mereka tanpa akses perawatan medis yang memadai.

"WS membiarkan istrinya dalam kondisi lemah, terbaring tanpa upaya untuk membawanya ke rumah sakit," kata Harryo. Penelantaran ini, lanjutnya, menjadi penyebab utama meninggalnya korban, karena penyakit yang dideritanya dibiarkan semakin parah tanpa penanganan. "Akumulasi dari tindakan melawan hukum ini berujung pada kematian korban," tambahnya.

Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman bagi WS adalah pidana penjara di atas lima tahun.

"Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan. Saat ini, WS telah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang," jelas Kombes Harryo.

Ironi Cinta yang Berakhir Tragis
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat yang mengikuti perkembangan berita ini. SI, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari pasangannya, justru mengalami penelantaran yang berujung pada kematian. Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis, adalah ancaman nyata yang sering kali luput dari perhatian.

Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menggali lebih jauh apakah ada faktor lain yang memperburuk kondisi SI. Sementara itu, masyarakat Palembang berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.

Tragedi yang menimpa SI adalah potret menyedihkan dari hubungan yang kehilangan esensinya: kasih, tanggung jawab, dan empati. Di balik dinding-dinding kamar kontrakan itu, SI berjuang melawan penyakit mematikan, tetapi ia kalah melawan rasa abai yang tak seharusnya ia terima dari orang yang mestinya menjadi pelindungnya.

(Mond)

#Hukum #SuamiTerlantarkanIstri