Tersangka TPPU Kasus Hotel Aruss Semarang Belum Ditahan: Alasan Stroke Jadi Sorotan
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025).
D'On, Jakarta - Dalam perkembangan terbaru kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama besar di balik Hotel Aruss, Semarang, polisi mengungkap alasan mengapa FH, Komisaris PT Arta Jaya Putra (AJP), hingga kini belum ditahan. FH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut mengalami gangguan kesehatan serius berupa stroke, sehingga belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan Aliran Dana dari Perjudian Online
FH diduga menjadi aktor utama dalam mengalirkan uang dari hasil aktivitas perjudian online ke PT AJP, perusahaan yang berperan sebagai pengelola Hotel Aruss. Modus ini dilakukan melalui transfer dari lima rekening berbeda yang diduga kuat terkait dengan situs judi terkenal seperti Dafabet, Agen138, dan platform judi bola lainnya. Dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2022, dana sebesar Rp40,56 miliar mengalir ke PT AJP, digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta bahwa PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening berbeda. Jumlah transaksi yang masuk mencapai Rp40,56 miliar dalam kurun waktu tersebut. Dana tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/1).
Kondisi Kesehatan FH Jadi Penghalang Penahanan
Saat ini, FH belum ditahan karena alasan medis. Menurut keterangan resmi dari pengacaranya, FH sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat serangan stroke. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama mengapa penahanan belum dilakukan. Namun, hal ini tidak mengganggu jalannya penyidikan. Sesuai KUHAP, penahanan bersifat tidak wajib,” tambah Brigjen Helfi.
Langkah ini memicu perhatian publik, mengingat nilai dana yang terlibat sangat besar dan menyangkut bisnis perhotelan besar di Semarang. FH diduga memainkan peran vital dalam memanfaatkan PT AJP sebagai saluran pencucian uang dari aktivitas ilegal.
Hotel Aruss: Disita, Tapi Tetap Beroperasi
Sebagai langkah hukum lanjutan, Dittipideksus telah menyita Hotel Aruss. Namun, hotel tersebut masih diizinkan untuk beroperasi sementara waktu, menunggu perkembangan kasus. Selain FH, PT AJP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Hotel Aruss menjadi salah satu aset yang telah disita, namun untuk sementara masih tetap beroperasi guna menjaga keberlangsungan operasional hingga keputusan lebih lanjut ditetapkan,” ujar Helfi.
Sorotan pada Perjudian Online dan Bisnis Legal
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana aktivitas perjudian online, yang tampaknya bergerak di dunia maya, dapat berdampak pada bisnis legal di dunia nyata. Hotel Aruss, yang secara fisik berdiri megah di Semarang, kini menjadi simbol keterkaitan antara kejahatan terorganisir dan pencucian uang dalam skala besar.
Publik kini menantikan langkah-langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, sembari terus mempertanyakan bagaimana sistem hukum menghadapi tersangka dengan alasan kesehatan sebagai tameng penahanan. Apakah keadilan akan tetap ditegakkan, ataukah alasan medis menjadi penghalang dalam perjalanan kasus ini? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#TPPU #JudiOnline #Hukum #HotelAruss #BareskrimPolri