Tim Reskrim Polsek Padang Utara Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Barang Bukti Mengungkap Jejak Kejahatan
Tim Reskrim Polsek Padang Utara Bekuk RS Pelaku Pencurian di Ulakkarang
D'On, Padang - Kota Padang kembali dikejutkan oleh aksi kriminal yang berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara. Pada Minggu, 19 Januari 2025, aparat berhasil meringkus seorang pria berinisial R.S. (29), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah.
Jejak Kejahatan di Ulak Karang
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/5/1/2025/SPKT/Sektor Padang Utara, yang diterima pada 21 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, seorang pelajar sekaligus mahasiswa bernama Sekar Yangi Rahayu melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya di Jalan Hiu II, Kelurahan Ulak Karang Selatan. Insiden tersebut diduga terjadi saat korban tengah tidak berada di rumah, memberi ruang bagi pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa hambatan.
Menurut keterangan penyidik, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan alat bantu berupa gunting. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian yang cukup signifikan bagi korban, baik secara material maupun emosional.
Pengungkapan dan Penangkapan
Penyelidikan intensif dilakukan selama berbulan-bulan oleh tim Reskrim Polsek Padang Utara. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta sejumlah bukti forensik, akhirnya polisi mengantongi identitas tersangka utama, yakni R.S., seorang warga Jalan Bahari, Padang Utara.
Pada Minggu pagi, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, S.H., M.H., bergerak cepat setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya. Dalam operasi yang berlangsung tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebuah gunting dengan tangkai merah, yang diduga digunakan untuk memotong pengaman rumah korban.
Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dalam sesi interogasi awal, R.S. tidak bisa mengelak dari berbagai bukti yang disodorkan penyidik. Ia akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk detail cara ia merencanakan dan menjalankan aksinya. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa R.S. adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain. Selain itu, kami juga berusaha melacak barang-barang hasil curian yang mungkin telah dijual atau dipindahkan ke tempat lain,” ungkap Kapolsek Padang Utara dalam keterangannya.
Situasi Aman dan Kondusif
Kapolsek juga memastikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Padang Utara tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
R.S. kini mendekam di sel tahanan Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap aparat kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah mereka. Sementara itu, korban, Sekar Yangi Rahayu, mengaku lega setelah mendengar kabar tertangkapnya pelaku.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi warga Kota Padang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang