Breaking News

Tragedi di Batu: Pemilik Bus Rombongan SMK TI Badung Resmi Jadi Tersangka

Polres Batu menggelar konferensi pers penetapan tersangka pemilik bus owner bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB yang mengangkut rombongan pelajar dari SMK TI Bali Global Badung. 

D'On, Batu, Jawa Timur
Sebuah tragedi memilukan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan RW (33), pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dan melukai belasan lainnya pada Rabu (8/1/2025). Keputusan ini menambah daftar panjang pertanggungjawaban dalam kasus yang telah mengguncang masyarakat.

Bus naas tersebut mengangkut rombongan pelajar dari SMK TI Bali Global Badung yang sedang melakukan perjalanan wisata edukasi. Namun, momen yang seharusnya penuh keceriaan itu berubah menjadi mimpi buruk saat bus kehilangan kendali karena kegagalan sistem rem, lalu terguling di salah satu jalur padat Kota Batu.

Jejak Kelalaian yang Fatal

Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (30) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kini, setelah pengembangan penyelidikan, polisi menyatakan ada keterkaitan erat antara kelalaian sopir dan pemilik bus dalam kecelakaan tersebut. Kapolres Batu menjelaskan, "Setelah melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan bahwa pemilik bus turut bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi."

Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan: rem bus telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius jauh sebelum insiden. Bus kehilangan kemampuan pengereman mulai dari Jalan Imam Bonjol hingga pos masuk Jalan Patimura, salah satu jalur menurun yang cukup berbahaya di Kota Batu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur juga menemukan bahwa bus tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Kampas rem bagian depan dan belakang, terutama di sisi kiri, telah aus. Bahkan, uji berkala atau uji kir terakhir yang dilakukan pada 15 Desember 2023 mencatat hasil negatif. Parahnya lagi, surat izin angkut bus diketahui telah kedaluwarsa sejak April 2020.

Celakanya Perusahaan

Penelusuran lebih jauh mengarah pada perusahaan pemilik bus, PT Sakhindra Cemerlang Wisata. Perusahaan ini ternyata beroperasi tanpa izin trayek yang sah, sebuah pelanggaran yang terang-terangan melanggar regulasi dalam Permenhub Nomor 19 Tahun 2021. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan keselamatan penumpang demi keuntungan semata.

RW sebagai pemilik bus kini menghadapi jerat hukum berat. Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta KUHP. Pasal-pasal tersebut, termasuk Pasal 311 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, mengancam RW dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Kejahatan Sistemik atau Kelalaian Individu?

Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang standar keselamatan transportasi umum di Indonesia. Banyak yang menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kelayakan kendaraan di jalan raya. Di satu sisi, sopir dan pemilik bus jelas bertanggung jawab atas insiden ini. Namun, di sisi lain, kasus ini juga menyoroti kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan terhadap kondisi kendaraan angkutan umum.

"Bus ini tidak layak jalan, tapi tetap beroperasi. Bagaimana mungkin? Ini bukan sekadar kesalahan individu, tapi juga sistem yang gagal," ujar seorang pakar transportasi yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Keadilan

Keluarga korban dan masyarakat luas kini menanti keadilan. Banyak yang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait. Mereka menuntut agar regulasi transportasi diperketat dan pengawasan lebih serius dilakukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Di tengah duka yang mendalam, upaya hukum terus berjalan. Polisi menjanjikan penyelidikan akan dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu. "Kami pastikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Ini adalah tanggung jawab kami," tegas Kapolres Batu.

Kasus ini bukan sekadar tragedi lalu lintas biasa. Ia menjadi cerminan dari berbagai kelalaian yang terakumulasi, baik dari pihak individu maupun institusi. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang diharapkan mampu memberikan jawaban atas derita keluarga korban dan pelajaran bagi semua pihak.

(Mond)

#Hukum #Kecelakaan