Breaking News

Tragedi Penembakan Bos Rental Mobil: Keluarga dan Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Dok. LPSK

D'On, Jakarta 
Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, menewaskan Ilyas, seorang bos rental mobil, dalam insiden penembakan yang melibatkan anggota militer dan sipil. Kini, tujuh individu yang terdiri dari keluarga korban dan saksi kunci peristiwa tersebut telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kisah Keluarga yang Berjuang Mendapatkan Perlindungan

Permohonan ini diajukan oleh AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang merupakan anak Ilyas. Selain itu, tiga karyawan rental mobil, yaitu SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), dan SBA (58 tahun), turut menjadi saksi peristiwa tragis ini. Tidak ketinggalan, SBG (32 tahun), seorang karyawan lainnya, serta RA, rekan korban yang kini dirawat intensif akibat luka tembak, juga mengajukan permohonan melalui putranya, AZ.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, tindakan proaktif telah diambil oleh lembaga tersebut untuk mempercepat proses perlindungan. LPSK menegaskan pentingnya melindungi para pemohon, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan psikologis.

"Permohonan perlindungan ini mencakup keamanan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan, hak atas informasi, serta pemenuhan restitusi bagi keluarga korban," ujar Susilaningtias dalam keterangannya.

Langkah LPSK dalam Memberikan Perlindungan

Sebagai bagian dari komitmennya, LPSK telah mendatangi saksi dan korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral dan memastikan kesiapan mereka dalam proses hukum. Verifikasi dokumen sedang dilakukan untuk menilai kebutuhan perlindungan lebih lanjut.

"Setelah berkas diterima, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan asesmen terhadap kondisi para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang paling tepat," tambahnya.

Selain perlindungan fisik, LPSK juga menawarkan layanan rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban dan saksi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan mereka terjaga selama proses hukum berlangsung.

Salah satu tersangka memperagakan adegan penembakan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025)

Rangkaian Peristiwa yang Berujung Tragedi

Tragedi ini bermula dari aktivitas penyewaan mobil yang berujung pada pengkhianatan. Ajat Supriatna (32 tahun), seorang penyewa, menyerahkan mobil milik Ilyas kepada tersangka lain, berinisial I. Mobil itu kemudian dijual kepada anggota TNI AL, meskipun sebenarnya masih menjadi milik Ilyas.

Ketika GPS mobil dicabut, Ilyas dan rekannya, RA, berusaha mencari mobil tersebut. Usaha mereka berakhir di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, di mana terjadi konfrontasi yang berujung pada aksi penembakan. Kalasi Kepala (KLK) BA, menggunakan pistol milik Sertu AA, menembak Ilyas di bagian dada hingga tewas. RA, yang berusaha membantu, terluka parah dan kini dirawat intensif.

Para Pelaku dan Proses Hukum yang Berjalan

Kasus ini melibatkan lima tersangka, di antaranya tiga anggota TNI AL: Sertu AA, Sertu RH, dan Kalasi Kepala BA. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sementara itu, dua pelaku dari kalangan sipil, yaitu Ajat Supriatna dan I, diproses oleh pihak kepolisian.

Koordinasi intensif dilakukan antara LPSK, Polres Tangerang, Polsek Cisoka, dan Puspomal untuk memastikan keadilan bagi korban. LPSK berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada keluarga korban dan saksi, sebagai bentuk dukungan nyata dalam penegakan hukum.

Harapan di Tengah Duka

Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan rekan-rekan Ilyas. Dengan perlindungan yang dijanjikan oleh LPSK, mereka berharap dapat melalui proses hukum tanpa ancaman atau intimidasi.

“Kami hadir untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan perlindungan maksimal hingga keadilan terwujud,” pungkas Susilaningtias.

Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa keadilan membutuhkan keberanian, pengawalan, dan perhatian penuh dari berbagai pihak. Semoga keluarga korban mendapatkan kekuatan untuk menghadapi perjalanan panjang ini, dan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Mond)

#LPSK #Hukum #Penembakan #Kriminal #BosRentalMobilDitembak #TNIAL #Militer