Vonis Mati di Pengadilan Lubuk Sikaping: Akhir Tragis Jaringan Peredaran Ganja Pasaman
Ilustrasi Ganja
D'On, Pasaman, Sumatera Barat – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, seorang terdakwa dalam kasus peredaran ganja yang mengguncang Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah persidangan panjang yang menyita perhatian publik, melibatkan empat terdakwa yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi secara masif di wilayah Pasaman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut dianggap sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik rawan perdagangan narkotika.
Selain Nanda, tiga terdakwa lainnya juga menerima hukuman berat. Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup, sementara M. Alfikar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Awal Pengungkapan Kasus
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat pada 29 April 2024 di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Saat itu, Tim BNN menangkap Alfikar, yang kedapatan mengangkut empat karung besar berisi ganja di mobilnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket-paket tersebut memiliki berat total 141.700 kilogram, jumlah yang mengejutkan dan menegaskan skala besar operasi jaringan ini.
Penangkapan Alfikar membuka pintu ke arah pengungkapan jaringan yang lebih luas. Setelah diinterogasi, Alfikar mengungkapkan bahwa ganja tersebut dimiliki oleh Ridho Afrinaldy, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Padang. Informasi ini memicu penjemputan Ridho oleh Tim BNN untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari Ridho, rantai kasus ini semakin terurai, hingga akhirnya menyeret dua nama lain, yakni Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, sebagai bagian dari jaringan peredaran ganja tersebut.
Tuntutan dan Vonis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa, dengan alasan bahwa tindakan mereka telah mengancam kehidupan masyarakat secara luas. Dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, Majelis Hakim menyepakati sebagian besar tuntutan JPU, namun hanya Nanda yang dijatuhi hukuman mati.
Majelis Hakim menyebut Nanda memiliki peran paling signifikan dalam jaringan ini, sehingga layak menerima hukuman maksimal. Sementara itu, peran Ridho, Romadi, dan Alfikar dinilai lebih kecil meskipun tetap serius, yang menyebabkan hukuman mereka sedikit lebih ringan dibandingkan Nanda.
Respons atas Putusan
Erik mengungkapkan bahwa baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terhadap putusan tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Jika terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga akan mempertahankan tuntutannya melalui proses banding,” ujar Erik, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.
Dampak dan Pelajaran
Kasus ini mencerminkan ancaman nyata peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di daerah yang sering menjadi jalur distribusi. Jumlah ganja yang ditemukan, sebesar 141.700 kilogram, cukup untuk menggambarkan betapa besar jaringan ini beroperasi.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan narkotika, sekaligus menjadi penegasan bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan narkoba. Meskipun keputusan ini menuai respons beragam, banyak pihak memandangnya sebagai langkah penting dalam memberantas kejahatan narkotika yang terus menjadi ancaman besar bagi generasi muda bangsa.
Kini, kasus ini menyisakan tanda tanya besar: apakah hukuman berat ini akan cukup untuk menghentikan rantai peredaran narkoba, atau justru menyingkap lapisan jaringan yang lebih dalam? Publik masih menantikan kelanjutan cerita dari vonis ini, yang telah menjadi simbol perang melawan narkotika di tanah air.
(Mond)
#Hukum #Narkoba #GanjaKering #PNLubukSikaping #Pasaman