Breaking News

WNA Arab Saudi yang Pukul Marbut Masjid di Bogor Ditangkap, Terancam Deportasi

WNA Arab Saudi yang pukul marbut masjid. Foto: Imigrasi Bogor

D'On, Bogor
– Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/1). Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial R diduga melakukan aksi pemukulan terhadap seorang marbut masjid. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, tetapi juga menyebar luas di media sosial, mengundang perhatian publik.

Setelah insiden tersebut ramai diperbincangkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor bergerak cepat. Pada Selasa malam (14/1), tim penindakan imigrasi berhasil menangkap R di salah satu vila di kawasan Cisarua. Proses penangkapan ini tidak dilakukan sembarangan. Menurut Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, pihaknya memastikan segala tindakan dilandasi dengan bukti yang kuat.

“Sore itu kita lakukan pendalaman lebih dulu. Kita harus hati-hati, jangan sampai salah tangkap. Kalau salah, justru kita yang akan disalahkan,” ujar Ardo saat dihubungi pada Rabu (15/1).

Setelah memastikan identitas dan keterlibatan WNA tersebut, tim imigrasi membawa R ke kantor mereka sekitar pukul 22.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Insiden di Masjid Al Muqsit

Kasus ini bermula ketika R melanggar aturan kesucian masjid dengan melewati area suci tanpa melepas alas kaki. Di pintu masjid, telah tersedia rak sepatu beserta tanda peringatan agar jamaah melepaskan alas kaki sebelum memasuki area suci. Namun, R mengabaikan peringatan tersebut.

Marbut masjid yang bertugas, seorang petugas kebersihan, mencoba menegur R atas tindakannya. Teguran ini rupanya memicu emosi R yang kemudian berujung pada aksi dorongan dan dugaan pemukulan. Insiden tersebut menyebabkan kegaduhan di masjid dan menyulut kemarahan warga sekitar.

“Perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Apalagi tempat ibadah adalah lokasi yang seharusnya dijaga kesuciannya. Teguran yang disampaikan petugas masjid adalah bentuk tanggung jawabnya dalam menjaga kehormatan masjid,” ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, melalui keterangan tertulis pada Senin (13/1).

Proses Hukum dan Ancaman Deportasi

Saat ini, R tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi. Berdasarkan hasil sementara, perbuatannya diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau menyebabkan keributan yang meresahkan.

Oktinardo Kansil menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, R akan menghadapi tindakan tegas berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. “Alhamdulillah, saat ini WNA tersebut sudah berada di kantor kami dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Jika terbukti melanggar Pasal 75, kami akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” katanya.

Resonansi Publik: Hormat terhadap Nilai Lokal

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi WNA maupun warga lokal untuk selalu menghormati aturan dan norma budaya di tempat yang mereka kunjungi. Masjid, sebagai simbol kesucian dan tempat ibadah, memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh siapa pun.

Masyarakat yang mengetahui insiden ini di media sosial menyuarakan harapan agar pihak berwenang bertindak tegas. “Ini soal penghormatan terhadap adat dan aturan setempat. Siapa pun, baik warga negara sendiri maupun asing, harus menaati norma yang berlaku,” tulis seorang pengguna media sosial.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap norma-norma lokal oleh siapa saja, termasuk WNA. Pemerintah dan masyarakat berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk menjaga harmoni dalam keberagaman.

(Mond)

#Viral #Pemukulan