42 Bukti Kubu Hasto: Strategi Menggugurkan Status Tersangka oleh KPK
Ronny Talapessy Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
D'On, Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah bergerak cepat dalam upaya membatalkan status tersangka kliennya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengusung 42 bukti yang diklaim memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, pihak Hasto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan beraroma kepentingan lain.
Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto, menilai bahwa kliennya dikriminalisasi dalam perkara dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam aliran dana ataupun upaya menghalangi penyidikan.
"Total ada 42 bukti yang kami siapkan. Ini menjadi dasar argumentasi kami bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah langkah yang dipaksakan dan didasarkan pada motif non-hukum," tegas Ronny dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025).
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga membawa hasil diskusi para pakar hukum yang mengkaji dugaan pelanggaran prosedural dalam penyidikan KPK. Mereka menyoroti berbagai tindakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum, termasuk cara-cara yang dianggap represif dalam penyitaan barang bukti.
Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh KPK
Salah satu tokoh yang mengkritisi langkah KPK dalam kasus ini adalah Todung Mulya Lubis. Menurutnya, tindakan KPK dalam menyita barang milik Hasto dan asistennya, Kusnadi, memperlihatkan kecenderungan penyidikan yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Kami melihat cara penyitaan yang dilakukan KPK sangat brutal. Barang-barang seperti ponsel, buku catatan, hingga dokumen elektronik diambil tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Todung.
Ia menegaskan bahwa KPK, sebagai lembaga penegak hukum, tidak boleh melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. Setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
"KPK tidak boleh terbuai oleh pujian dan dukungan publik lalu merasa bisa bertindak sewenang-wenang. Menegakkan hukum harus tetap dalam koridor hukum," tambahnya.
Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam operasi penyitaan, KPK mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Berikut adalah daftar barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK:
Barang Elektronik
- Handphone Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto, kapasitas 64 GB, berisi SIM Card XL dan dokumen elektronik.
- iPhone 11 milik Kusnadi, kapasitas 128 GB, dengan SIM Card Tri dan dokumen elektronik.
- iPhone 15 milik Hasto Kristiyanto, kapasitas 256 GB, dengan SIM Card Tri dan dokumen elektronik.
- Voice Recorder Sony ICD-TX660, berisi rekaman suara yang masih dalam tahap pemeriksaan.
Dokumen dan Buku Catatan
- Buku hitam berlogo KompasTV bertuliskan #TemanTerpercaya.
- Buku hitam bertuliskan ERICA, E-156.
- Notebook merah putih dengan logo PDI Perjuangan.
- Kwitansi pembayaran Rp200 juta dari DPP PDI Perjuangan, yang disebut untuk operasional seseorang bernama Suryo AB.
Bukti Finansial
- Buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi dengan nomor rekening 0230-01-001853-53-8.
- Kartu Eksekutif Apartemen Menteng.
- Dompet kartu berisi beberapa dokumen penting, termasuk kartu ATM dan kartu Livelt Paris yang dibuat di Italia.
Dinamika Kasus: Antara Hukum dan Politik?
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di tubuh PDI Perjuangan. Sejumlah pengamat menilai bahwa status tersangka yang disematkan kepada Hasto tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik menjelang tahun politik 2024.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa timnya siap melawan segala upaya yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap kliennya. Dengan 42 bukti yang mereka siapkan, mereka berencana mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangka Hasto di pengadilan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal Hasto, ini soal penegakan hukum yang harus berjalan secara adil tanpa intervensi politik," pungkas Ronny.
Kini, bola panas ada di tangan KPK. Apakah mereka bisa membuktikan keterlibatan Hasto dengan bukti yang lebih kuat? Ataukah, seperti yang diklaim pihak kuasa hukum, kasus ini memang memiliki motif di luar hukum? Publik menunggu babak berikutnya dari drama hukum yang terus berkembang ini.
(Mond)
#Hukum #KPK #HastoKristiyanto #KasusHastoKristiyanto