Breaking News

Air Mata Penyesalan: AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat dari Polri dalam Sidang Etik Dramatis

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

D'On, Jakarta
– Ruang sidang etik di Polda Metro Jaya menjadi saksi bisu kejatuhan seorang perwira menengah yang dulunya disegani. AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, harus menerima kenyataan pahit: kariernya di Kepolisian Republik Indonesia resmi berakhir.

Putusan itu dibacakan dengan tegas dalam sidang etik yang digelar pada Jumat (7/2). Tak bisa menahan emosinya, Bintoro dikabarkan menangis. Penyesalan pun tampak jelas di wajahnya, menggambarkan betapa beratnya konsekuensi yang kini harus ditanggung. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau jalannya persidangan, mengungkapkan betapa terpukulnya sang perwira setelah vonis dijatuhkan.

"Menyesal dan menangis," ujar Anam singkat kepada wartawan.

Namun, Bintoro tidak tinggal diam. Ia menolak menerima putusan tersebut begitu saja dan langsung menyatakan banding.

"Masih banding," tegasnya, mencoba mempertahankan sisa-sisa harapannya untuk tetap berada di institusi yang telah membesarkan namanya.

Badai Sanksi untuk Para Perwira

Bintoro bukan satu-satunya yang terseret dalam badai kasus ini. Sebelumnya, sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah perwira lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

  • AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Ipda Novian Dimas, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dihukum dengan demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
  • AKP Zakaria, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menerima sanksi paling berat setelah Bintoro, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, ketiganya menolak menyerah begitu saja. Mereka kompak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Jeratan Hukum: Gugatan Perdata Menguak Dugaan Pemerasan

Kasus yang menyeret Bintoro ini pertama kali mencuat ke publik setelah namanya muncul dalam gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025, menuding Bintoro telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntutnya untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh dengan cara tidak sah.

Meskipun detail gugatan ini belum sepenuhnya terungkap, sumber menyebut bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya pemecatan yang mengancam Bintoro—jalur pidana bisa saja menantinya di depan mata.

Dari Puncak Karier ke Jurang Kehancuran

Bintoro, yang dulunya dikenal sebagai salah satu perwira berprestasi, kini harus menghadapi konsekuensi yang paling pahit dalam hidupnya. Air mata yang jatuh di ruang sidang itu bukan sekadar ekspresi kesedihan, tetapi juga gambaran dari kehancuran sebuah karier yang dulunya menjanjikan.

Dengan upaya banding yang telah diajukan, nasib Bintoro kini berada di tangan pihak yang lebih tinggi. Apakah keputusan pemecatan ini akan tetap bertahan, ataukah ada celah bagi dirinya untuk kembali ke institusi yang kini telah meninggalkannya?

Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi pelajaran bagi banyak pihak: kekuasaan tanpa integritas hanya akan berujung pada kehancuran.

(Mond)

#AKBPBintoro #Pemerasan #Polri #PemerasanAnakBosProdia