Anak Bos Rental Ungkap Eksekusi Keji, Pelaku Menembak Sambil Merokok
D'On, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi saksi momen memilukan ketika Agam Muhamad Nasrudin, putra dari bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman, mengungkapkan bagaimana ayahnya dieksekusi dengan brutal di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dalam sidang yang digelar Rabu (18/2), Agam menggambarkan dengan gamblang bagaimana Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, seorang anggota TNI AL, melepaskan tembakan dengan dingin sambil merokok, seolah nyawa manusia tak lebih dari sekadar target belaka.
Eksekusi Dingin: Menembak Sambil Merokok, Seakan Tak Peduli Nyawa Orang Lain
Di hadapan majelis hakim, Agam menceritakan kejadian mencekam yang merenggut nyawa ayahnya. Menurut kesaksiannya, Bambang tidak sekadar menembak dari satu posisi, tetapi terus bergerak, mencari sasaran lain seakan ingin memastikan tidak ada yang selamat.
"Terdakwa ini bukan hanya mengincar satu orang, tapi sudah berniat menghabisi semuanya. Dia menembak sambil berjalan, mencari korban. Bukan hanya berdiri lalu menembak, tetapi benar-benar berkeliling. Jika kami tidak kabur, mungkin kami semua sudah tidak ada di sini," ujar Agam dengan suara bergetar.
Apa yang membuatnya semakin mengerikan adalah ekspresi Bambang yang begitu santai. Dia tidak hanya menembak, tetapi juga merokok sembari melancarkan aksinya, seolah peristiwa ini hanyalah rutinitas biasa. Saksi menyebut, setelah melepaskan tembakan yang mengenai sang ayah, Bambang masih sempat mondar-mandir, seakan menimbang-nimbang langkah berikutnya.
"Luar biasa keji, Pak," ucap Agam kepada majelis hakim.
Harapan Keadilan: Hukuman Setimpal Tanpa Keringanan
Kesedihan Agam masih begitu mendalam. Kehilangan sosok ayah yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, membimbingnya dalam kehidupan dan agama, adalah luka yang belum bisa disembuhkan. Karena itu, ia berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
"Beliau adalah orang yang paling depan dalam mencari nafkah untuk kami. Beliau membimbing kami dalam agama, selalu ada untuk keluarga. Kini, kami harus kehilangan dia dengan cara yang begitu kejam. Kami tidak ingin ada keringanan bagi terdakwa. Mereka harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," katanya penuh emosi.
Ketika anggota majelis hakim menanyakan apakah hukuman yang dimaksud adalah seberat-beratnya, Agam tanpa ragu menjawab:
"Ya, seberat-beratnya. Jangan ada yang meringankan perbuatan mereka."
Dakwaan Berat: Pembunuhan Berencana dan Penadahan
Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, kini menghadapi dakwaan berat.
Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, dalam sidang Senin (10/2), menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana berat.
Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati. Mereka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Sementara itu, Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang menunjukkan bahwa keterlibatannya dalam kejahatan ini bukanlah sesuatu yang bisa dianggap ringan.
Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka sipil dalam kasus ini, yakni Ajat Supriatna (32) dan seorang pria berinisial I.
Sidang Berlanjut, Keadilan Ditunggu
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian keluarga korban, tetapi juga publik luas. Bagaimana mungkin anggota militer yang seharusnya menjadi penjaga keamanan justru menjadi eksekutor dalam aksi pembunuhan brutal seperti ini?
Pengadilan Militer kini memegang peran penting dalam memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Apakah hukuman maksimal akan dijatuhkan? Apakah ada faktor yang akan meringankan para terdakwa? Atau, apakah sidang ini justru akan membuka tabir lebih besar dari sekadar kasus pembunuhan ini?
Masyarakat menanti putusan akhir, sementara keluarga korban berharap satu hal: keadilan yang setimpal bagi mereka yang telah menghilangkan nyawa ayah mereka dengan begitu keji.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal #Penembakan #TNIAL