Anggota Polres Kaimana Diduga Perkosa 2 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto
D'On, Kaimana, Papua Barat – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Kaimana mencuat ke publik, mengundang sorotan tajam terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut. Dua korban, berinisial M (13) dan C (14), mengaku mengalami kekerasan seksual di dua waktu berbeda oleh oknum polisi yang saat ini tengah dalam pemeriksaan.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan, insiden bermula dari laporan pencurian yang diterima aparat kepolisian pada pukul 19.00 WIT di kawasan Pasar Baru. Berdasarkan laporan warga, sejumlah petugas segera melakukan pencarian terhadap pelaku, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 23.00 WIT, dua anak dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga diamankan oleh anggota kepolisian di Pospol Pasar Baru. Dalam proses penyelidikan, salah satu anak tersebut dibawa ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian pencurian untuk diperiksa lebih lanjut.
Kesaksian Korban
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada malam itu juga, saat salah satu dari mereka dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah pemeriksaan di lokasi, anak tersebut dibawa kembali ke Pospol untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dipulangkan kepada keluarganya. Namun, satu anak lainnya masih tetap ditahan di pos tersebut.
Keesokan harinya, anak yang masih berada dalam tahanan Pospol mengaku mengalami perlakuan serupa di dalam ruangan kantor polisi tersebut. Kesaksian ini kemudian menjadi dasar laporan yang diajukan oleh keluarga korban ke pihak berwenang.
Respons Kepolisian dan Proses Investigasi
Saat laporan pemerkosaan masuk, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku tidak berada di tempat, karena dikabarkan sedang berada di luar daerah untuk menjenguk orang tuanya. Polres Kaimana pun berkoordinasi dengan Propam Polres Pulau Seram untuk menjemput anggota tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sudah dijemput untuk diperiksa, tapi karena keterbatasan transportasi di wilayah ini, keberangkatan ke Polres Kaimana masih menunggu jadwal," jelas Kombes Ongky, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari keterangan korban, dugaan penyekapan tidak terjadi, namun kami tetap mendalami seluruh aspek kasus ini," tambah Ongky.
Tanggapan Publik dan Desakan Keadilan
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak yang menuntut transparansi dalam proses hukum serta sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran oleh aparat kepolisian.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Pelaku, siapa pun dia, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama jika ia seorang aparat yang seharusnya melindungi masyarakat," ujar salah satu aktivis setempat.
Polda Papua Barat berjanji akan menangani kasus ini dengan profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik. Dengan perhatian yang semakin besar terhadap insiden ini, banyak pihak berharap bahwa keadilan bagi para korban dapat segera ditegakkan tanpa adanya intervensi.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil, bahkan terhadap anggotanya sendiri. Seiring berjalannya penyelidikan, masyarakat terus menanti kepastian hukum serta langkah nyata dari aparat untuk menindak tegas pelanggaran yang mencoreng nama institusi kepolisian di Papua Barat.
(Tirto)
#Perkosaan #Polri #Peristiwa #OknumPolisiPerkosaAnakDibawahUmur