Bahlil: 370 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Diubah Jadi Sub Pangkalan
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
D'On, Jakarta – Pemerintah kembali mengambil langkah signifikan dalam tata kelola distribusi gas LPG 3 kilogram (kg). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa sebanyak 370 ribu pengecer kini telah resmi dialihfungsikan menjadi sub pangkalan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas persoalan panjangnya antrean masyarakat di pangkalan resmi, sekaligus menyesuaikan aturan baru yang hanya memperbolehkan penjualan LPG 3 kg di jalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina. Dengan perubahan status ini, pengecer yang sebelumnya beroperasi secara konvensional kini akan bernaung di bawah sistem yang lebih terkontrol melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).
Langkah Strategis Pemerintah: Menata Ulang Distribusi Gas Subsidi
Bahlil menegaskan bahwa dengan perubahan ini, pengecer yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi gas LPG 3 kg akan diangkat sebagai sub pangkalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pasokan gas lebih mudah diakses oleh masyarakat tanpa menimbulkan antrean panjang di pangkalan resmi.
“Ada sekitar 370 ribu supplier sekarang, semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya jelas, siapa yang sudah beroperasi, kita angkat jadi sub pangkalan,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini tidak hanya bertujuan memperpendek rantai distribusi, tetapi juga memastikan harga jual tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan berada di bawah pengawasan langsung Pertamina dan Kementerian ESDM, fluktuasi harga akibat permainan spekulan di tingkat pengecer dapat ditekan secara signifikan.
Pengecer Bertransformasi: Sub Pangkalan dengan Teknologi Digital
Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah integrasi teknologi melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Dengan aplikasi ini, sub pangkalan tidak hanya dapat melakukan transaksi secara lebih transparan, tetapi juga mempermudah pemantauan distribusi LPG 3 kg secara real-time.
Bahlil menjelaskan bahwa sub pangkalan akan dibekali dengan sistem digital untuk memastikan pengawasan distribusi yang lebih akurat. Bahkan, mereka tidak akan dikenakan biaya dalam proses peralihan dari pengecer ke sub pangkalan.
“Untuk menjadi sub pangkalan tidak ada biaya sama sekali. Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar bisa menjadi bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelasnya.
Dengan sistem ini, sub pangkalan dapat melihat data penjualan, jumlah pembeli, hingga harga jual yang berlaku. Langkah ini juga memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengontrol jumlah pembelian per orang, sehingga tidak ada lagi kasus pembelian dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak berhak.
Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Mencegah Penyalahgunaan
Sebagai bagian dari sistem distribusi yang lebih ketat, pemerintah juga mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg. Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Harus pakai KTP. Kalau tidak, bagaimana kita bisa tahu apakah gas ini dibeli oleh orang yang benar-benar berhak? Jangan sampai satu orang bisa membeli 20 tabung tanpa ada kontrol,” tegas Bahlil.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap LPG subsidi tidak jatuh ke tangan industri atau oknum yang melakukan pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Efek Jangka Panjang: Distribusi Lebih Merata dan Harga Lebih Stabil
Langkah pemerintah dalam mengubah pengecer menjadi sub pangkalan diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang yang positif. Selain memudahkan masyarakat dalam memperoleh gas LPG 3 kg, kebijakan ini juga memastikan distribusi lebih merata dan menekan praktik spekulasi harga.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, juga menegaskan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan, namun kini dengan sistem yang lebih terkontrol.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Heppy dalam keterangannya.
Ke depan, dengan adanya sistem digitalisasi ini, pemerintah dapat dengan lebih mudah memantau jalur distribusi LPG 3 kg dan menindak tegas jika ditemukan penyimpangan dalam penyaluran subsidi.
Kebijakan Baru, Harapan Baru
Kebijakan ini menandai era baru dalam pengelolaan distribusi gas LPG 3 kg di Indonesia. Dengan mengangkat pengecer menjadi sub pangkalan, pemerintah tidak hanya meningkatkan efisiensi distribusi tetapi juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh gas subsidi dengan harga yang wajar.
Melalui sistem digital dan regulasi yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan gas melon untuk keperluan rumah tangga.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancar, serta menghindari kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan sistem baru ini demi keuntungan pribadi. Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan penuh dari Pertamina, distribusi gas LPG 3 kg yang lebih merata dan tepat sasaran bukan lagi sekadar wacana, tetapi sebuah kenyataan yang sedang diwujudkan.
(Mond)
#BahlilLahadalia #GasMelon #GasElpiji3Kg #Nasional