Breaking News

Bahlil : Pengecer Boleh Beroperasi Kembali Sebagai Sub Pangkalan Resmi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan awak media saat melalukan inspeksi mendadak di Pangkalan LPG 3 Kg Palmerah Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

D'On, Jakarta –
Pemerintah kembali memberikan izin bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg). Namun, skema distribusi kini berubah total. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa para pengecer tidak lagi berstatus sebagai penjual biasa, melainkan telah diangkat menjadi sub pangkalan resmi di bawah naungan Pertamina Patra Niaga.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bahlil saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pangkalan LPG di Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg secara resmi.

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif menjual LPG 3 kg. Tapi, mereka bukan sekadar pengecer lagi. Mereka sekarang menjadi bagian dari sistem distribusi resmi sebagai sub pangkalan Pertamina Patra Niaga," ujar Bahlil kepada wartawan.

370 Ribu Pengecer Beralih Menjadi Sub Pangkalan

Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 370.000 pengecer yang telah terdaftar dan secara resmi diangkat menjadi sub pangkalan oleh Pertamina Patra Niaga. Perubahan status ini merupakan bagian dari langkah penataan distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

"Ini semua kita angkat sebagai sub pangkalan agar lebih tertata dan tidak ada lagi kebocoran dalam distribusi LPG bersubsidi," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM bersama Pertamina Patra Niaga akan membekali para sub pangkalan ini dengan sistem aplikasi berbasis IT yang terintegrasi. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan transaksi secara real-time, sehingga distribusi LPG dapat diawasi dengan lebih ketat.

Menariknya, Bahlil memastikan bahwa proses transisi pengecer menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya sepeser pun. Pemerintah bahkan akan bersikap proaktif dalam membantu pendaftaran mereka agar bisa menjadi bagian dari ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Tidak ada biaya pendaftaran, semuanya gratis. Kami justru ingin membantu mereka menjadi bagian dari sistem formal agar bisa berkembang sebagai UMKM," jelasnya.

Arahan Presiden Prabowo: LPG 3 Kg Harus Stabil dan Tepat Sasaran

Langkah perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan ini bukan tanpa alasan. Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih terstruktur, tepat sasaran, dan harga jualnya tetap stabil bagi masyarakat.

Salah satu kendala utama yang selama ini terjadi adalah harga jual LPG yang tidak seragam di berbagai daerah. Idealnya, kata Bahlil, harga LPG 3 kg di tingkat masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 15.000 per tabung. Namun, di lapangan, ditemukan fakta bahwa harga bisa mencapai Rp 25.000 atau lebih per tabung.

"Subsidi yang diberikan negara untuk LPG 3 kg sangat besar, mencapai Rp 87 triliun per tahun. Seharusnya, harga LPG yang diterima masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 15.000 per tabung, karena subsidi negara per tabung mencapai Rp 36.000," jelasnya.

Namun, jika di lapangan harga LPG masih berada di kisaran Rp 25.000, ini menandakan ada masalah pada rantai distribusi.

"Kalau harganya sampai Rp 25.000, itu berarti ada kebocoran distribusi. Subsidi kita berpotensi tidak sampai ke masyarakat yang berhak. Maka dari itu, kami menata ulang sistem pembelian agar lebih tertib," tegasnya.

Sistem Pembelian: Wajib Pakai KTP untuk Transparansi

Untuk memastikan distribusi yang lebih akurat, pemerintah tetap menerapkan persyaratan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau siapa yang membeli dan berapa jumlah LPG yang mereka beli.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa LPG benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menambahkan bahwa 370.000 pengecer yang telah beralih menjadi sub pangkalan sudah terdaftar dalam sistem Pertamina.

"Jadi data dari 370 ribu pengecer ini sudah masuk dalam sistem kami. Sekarang mereka dikategorikan sebagai sub pangkalan dan akan mendapatkan pasokan LPG 3 kg secara langsung dari Pertamina," ungkap Simon.

Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Pengecer

Dengan adanya sistem sub pangkalan ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih transparan dan tertata. Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan LPG dengan harga yang stabil, sementara pengecer yang kini menjadi bagian dari sistem resmi akan memiliki kepastian pasokan dan dapat berkembang sebagai UMKM.

Selain itu, sistem informasi yang diterapkan memungkinkan pemerintah untuk memantau pola konsumsi LPG bersubsidi secara lebih akurat. Dengan demikian, LPG 3 kg benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan ke industri atau pihak yang tidak berhak.

"Kami ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh rakyat kecil, bukan oleh mereka yang sebenarnya tidak berhak," pungkas Bahlil.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak hanya menata ulang distribusi LPG 3 kg, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(Mond)

#BahlilLahadalia #ESDM #GasMelon #Nasional #GasElpiji3Kg