Bareskrim Ungkap Pengusaha RI sebagai Pemain Judi Online Premium: Sekali Main Rp 6 Miliar
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
D'On, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online beroperasi melalui server berbasis di Eropa. Salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini adalah seorang pengusaha berinisial RI, yang diketahui merupakan member premium dalam situs judi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa RI memiliki ketertarikan tinggi terhadap perjudian daring. Statusnya sebagai pengusaha tidak menghalanginya untuk terjun dalam permainan dengan taruhan fantastis.
Transaksi Fantastis dan Pola Permainan Agresif
Berdasarkan hasil penyelidikan, RI dikenal memiliki pola permainan yang agresif dan berani mengambil risiko besar. Dalam satu kali permainan, ia tercatat bisa bertaruh hingga Rp 6 miliar.
“Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Dari transaksi yang kami temukan, nominal taruhannya sangat besar. Satu kali permainan, ia bisa menghabiskan antara Rp 5 hingga Rp 6 miliar,” ujar Djuhandhani.
Pola permainan RI menunjukkan strategi bertaruh progresif. Ia tidak hanya mengandalkan keberuntungan, tetapi juga memiliki metode khusus dalam meningkatkan jumlah taruhannya.
“Dia sering menggandakan taruhannya secara bertahap. Misalnya, hari ini ia memasang Rp 100 juta, besok dikalikan dua, kemudian besoknya dikali tiga, dan seterusnya. Pola ini selalu dia terapkan,” tambah Djuhandhani.
Bareskrim Polri masih terus mendalami apakah RI hanya satu dari sekian banyak pemain dengan level serupa atau ada jaringan besar lainnya yang memiliki pola permainan seperti ini.
“Kami sedang melakukan analisa lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pemain-pemain lain dengan taruhan besar seperti RI,” lanjutnya.
Barang Bukti Berlimpah: Uang Tunai, Mobil Mewah, hingga Mata Uang Asing
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang mencerminkan aliran uang besar dalam jaringan ini. Di antaranya:
- 19 unit ponsel
- 3 laptop
- 1 komputer
- 4 token BCA
- 43 kartu ATM
- 34 buku tabungan
- 8 tas mewah
- 5 jam tangan mewah
- Kendaraan berupa Kawasaki, Toyota Fortuner, dan Honda CRV
Selain aset berupa barang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah besar uang tunai dan mata uang asing dengan total nilai fantastis. Uang tunai dalam pecahan rupiah yang diamankan mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara itu, mata uang asing yang disita, terdiri dari dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, bernilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
“Jumlah uang yang kami sita sangat besar, menunjukkan bahwa perjudian online ini mengalirkan dana yang tidak sedikit. Kami masih mendalami lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” ujar Djuhandhani.
Jaringan Judi Online Berbasis di Eropa
Situs judi online yang digunakan RI dan tersangka lainnya, yang beroperasi dengan domain 1bein**.com, ternyata memiliki server utama di Eropa. Di Indonesia, para pelaku berperan sebagai agen yang bertugas merekrut pemain lokal dengan jumlah taruhan besar.
“Jaringan ini cukup rapi dalam beroperasi. Mereka menggunakan domain tertentu yang menghubungkan pemain dengan sistem server di Eropa. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kami dalam mengungkap keseluruhan jaringan,” tambahnya.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk melacak aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian daring tersebut.
“Ini baru permulaan, kami akan terus membongkar jaringan perjudian ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Djuhandhani.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat menekan angka perjudian online di Indonesia serta mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan ini.
(Mond)
#JudiOnline #Bareskrim