Breaking News

Buronan Korupsi Lapangan Tenis PUPR Pasaman Barat Ditangkap di Batam Setelah Dua Tahun Pelarian

Asisten Intelijen Kejati Sumbar memaparkan kronologi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasbar, Kamis (6/2).(Ist)

D'On, Pasaman Barat
– Setelah dua tahun buron, RA, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya ditangkap. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat mengakhiri pelariannya dalam operasi senyap di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2) malam.

RA ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu, ia tidak menyangka bahwa aparat kejaksaan telah memburunya dengan strategi yang matang. Dalam waktu singkat, ia langsung diterbangkan ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan digelandang ke kantor Kejati Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korupsi Berkedok Subkontrak yang Merugikan Negara

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2018. RA diketahui sebagai pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak dari proyek tersebut. Namun, alih-alih menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi yang ditetapkan, pelaksanaannya justru penuh dengan penyimpangan.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta deviasi dalam pengerjaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp421.778.752,24.

"Sejak penyelidikan dimulai pada 2021, RA telah dipanggil secara resmi sebanyak tujuh kali untuk dimintai keterangan, tetapi ia selalu mangkir dan memilih melarikan diri. Bahkan, dalam upaya menghindari jeratan hukum, ia berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya tertangkap di Batam," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, dalam konferensi pers.

Strategi Pelarian yang Akhirnya Gagal

RA bukanlah buronan biasa. Sejak namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2022, ia terus berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Batam menjadi pelariannya yang terakhir, sebelum tim intelijen akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya.

"RA berusaha menghilang dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun, dengan kerja sama intelijen yang solid, kami akhirnya berhasil mengungkap keberadaannya dan melakukan penangkapan," tambah Efendri.

Penangkapan ini sekaligus menutup babak panjang pengejaran terhadap RA. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ancaman Hukuman Berat

Setelah diperiksa, RA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kota Padang, selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memutuskan penahanan ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan bahwa RA berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini telah lebih dulu divonis bersalah dan kini berstatus sebagai terpidana. Dengan tertangkapnya RA, kasus korupsi proyek lapangan tenis ini semakin terang benderang.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh pelarian. Cepat atau lambat, keadilan akan mengejar siapa pun yang mencoba menghindarinya.

(Mond)

#Korupsi #PasamanBarat #Buronan