Dampak Pemerasan di Tubuh Polri: AKBP Bintoro dan AKP Mariana Dipecat!
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
D'On, Jakarta – Gelombang penegakan disiplin di tubuh Polri kembali menunjukkan ketegasannya. Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, resmi dipecat setelah melalui sidang etik yang berlangsung hingga dini hari. Pemecatan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Keputusan itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang mengonfirmasi bahwa Mariana dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Barusan kelar (hasilnya) PTDH," ungkap Anam dalam pesan singkat pada Sabtu (8/2).
Namun, Mariana tak tinggal diam. Ia langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, meski peluangnya untuk kembali ke institusi Polri tampak kecil.
Kasus Pemerasan yang Mengguncang
Kasus ini bukan hanya menyeret nama AKP Mariana, tetapi juga mengguncang Polres Metro Jakarta Selatan secara keseluruhan. Skandal ini mencuat setelah AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut menuntut Bintoro untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan.
Dokumen pengadilan mengungkap bahwa gugatan terhadap Bintoro teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. Fakta ini memicu rentetan sidang etik yang berujung pada sanksi berat bagi lima perwira kepolisian.
Lima Polisi Terseret, Tiga Dipecat
Dari hasil sidang etik, lima anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah dijatuhi sanksi berbeda, dengan tiga orang di antaranya dipecat secara tidak hormat:
- AKBP Bintoro – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, disanksi PTDH (pemecatan tidak hormat).
- AKBP Gogo Galesung – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dikenai sanksi demosi selama 8 tahun.
- Ipda Novian Dimas – Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi demosi 8 tahun.
- AKP Zakaria – Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dipecat tidak hormat (PTDH).
- AKP Mariana – Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dipecat tidak hormat (PTDH).
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun citra bersih dan profesional.
Guncangan Besar di Institusi Polri
Kasus ini menambah daftar panjang perwira kepolisian yang terjerat dalam skandal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Pemecatan tiga perwira dalam satu kasus menunjukkan bahwa praktik-praktik ilegal masih terjadi di tubuh kepolisian, meskipun berbagai reformasi telah dijalankan.
Kini, dengan proses banding yang diajukan oleh Mariana, publik menanti apakah keputusan PTDH akan tetap ditegakkan atau ada celah bagi perwira yang terjerat untuk kembali ke institusi Polri. Namun, satu hal yang pasti, kasus ini telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
Akankah ini menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan barisannya dari oknum bermasalah? Atau justru hanya akan menjadi episode lain dari rentetan kasus serupa? Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#Polri #Pemerasan #AKBPBintoro #AKPMariana