Dari Perwira Polisi Jadi Buronan: Kisah Penggelapan Mobil Rental Rp 100 Juta di Riau
Seorang perwira polisi Ipda Dhani Tri Hambali ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya seusai jadi buronan karena menggadaikan mobil rental.
D'On, Pekanbaru, Riau – Sebuah kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang perwira polisi di Riau telah mengejutkan publik. Ipda Dhani Tri Hambali, yang sebelumnya bertugas di wilayah Dumai, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menghilang bersama mobil yang ia sewa sejak tahun lalu.
Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Februari 2024, ketika Dhani menyewa sebuah Toyota All New Fortuner dari seorang pemilik rental mobil. Ia sepakat membayar biaya sewa sebesar Rp 15 juta per bulan. Namun, semuanya berubah ketika pada Mei 2024, Dhani tiba-tiba menghilang tanpa jejak, dan mobil mewah tersebut pun tidak diketahui keberadaannya.
Dari Pelanggan Rental ke DPO
Awalnya, pemilik rental tidak curiga. Namun, ketika pembayaran sewa bulan ketiga tak kunjung dilakukan dan Dhani sulit dihubungi, pemilik mobil mulai merasa ada yang tidak beres. Berbagai upaya dilakukan untuk mencari tahu keberadaan mobil, tetapi Dhani tetap tak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, pemilik mobil pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung dengan nilai Rp 100 juta.
“Ternyata mobilnya sudah digadaikan. Mobilnya Toyota Fortuner, dia rental per bulan ceritanya. Tahu-tahu bulan ketiga tak ada kabar, dicari-cari tak bertemu atau menghilang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dhani, yang saat itu masih bertugas sebagai anggota kepolisian di Dumai, akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penyelidikan terus berlangsung hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak. Pada Minggu, 27 Januari 2025, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkapnya.
Dari Seragam Polisi ke Bui
Penangkapan Dhani menjadi puncak dari kasus ini. Saat diamankan, ia tidak dapat mengelak dari bukti yang ada. Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang ia gadaikan masih berada di tangan penerima gadai, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Kasus ini pun semakin menambah daftar hitam perilaku buruk oknum aparat yang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Setelah kasus ini terungkap, diketahui bahwa Dhani tidak lagi menjadi anggota kepolisian. “Saat kejadian itu dia masih berdinas di Dumai, tetapi sekarang informasinya sudah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” ungkap Iptu Dodi.
Kini, Dhani telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Pemeriksaan saat ini sudah tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Dodi.
Atas perbuatannya, Dhani dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka. Penggunaan kontrak yang lebih ketat, pemeriksaan latar belakang penyewa, serta pemantauan berkala terhadap kendaraan bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, bagi aparat kepolisian, kasus ini juga menjadi tamparan keras. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa terguncang akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini akan terus berlanjut di meja hijau, dan publik menunggu apakah hukuman yang diberikan kepada Dhani akan sebanding dengan perbuatannya.
(Mond)
#MobilRental #PolisiGadaikanMobilRental #Kriminal