Breaking News

Dilema Penyitaan: Mengapa 11 Mobil Mewah di Rumah Ketum PP Belum Dipindahkan KPK?

Ilustrasi 

D'On, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama mengingat nilai kendaraan-kendaraan tersebut yang mencapai miliaran rupiah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, alasan utama penundaan ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto. “Ini mungkin ada kaitannya dengan pertanyaan rekan-rekan mengenai masalah efisiensi,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).

Mobil-mobil mewah tersebut disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Namun, berbeda dengan penyitaan uang tunai yang relatif mudah disimpan, kendaraan sitaan memerlukan perawatan khusus.

Perawatan Mahal, Mobil Mewah Butuh Penanganan Khusus

Asep menekankan bahwa menjaga kondisi kendaraan sitaan bukanlah perkara sederhana. Mobil-mobil ini bukan sekadar alat transportasi biasa, melainkan termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang perawatannya membutuhkan biaya besar.

“Kalau ini [mobil] butuh perawatan. Apalagi mobilnya sekelas mobil sport. Tidak ganti oli saja atau hanya sekadar ganti oli, biayanya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Asep.

Oleh karena itu, KPK belum sepenuhnya memindahkan semua kendaraan tersebut ke Rupbasan. Namun, Asep menegaskan bahwa beberapa mobil tetap akan dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Sebagian akan kami ambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas,” tambahnya.

Kendala Teknis, Bukan Karena Kurangnya Kooperasi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa proses pemindahan mobil-mobil tersebut mengalami kendala teknis. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan karena ketidakkooperatifan dari pihak Japto Soerjosoemarno.

“Dalam prosesnya, memang ada kendala teknis yang tidak berkaitan dengan yang bersangkutan. Japto sangat kooperatif dalam penggeledahan maupun penyitaan,” kata Tessa dalam pernyataannya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Menurutnya, pemindahan mobil akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam status pinjam pakai dengan berita acara titip rawat, sehingga KPK tidak mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan.

Hasil Penggeledahan: Puluhan Miliar dan Mobil Mewah Disita

Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan pada Selasa (4/2) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar, 11 mobil mewah, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

Mobil-mobil yang berhasil disita antara lain:

  • Jeep Gladiator Rubicon
  • Land Rover Defender
  • Toyota Land Cruiser
  • Mercedes-Benz
  • Toyota Hilux
  • Mitsubishi Coldis
  • Suzuki

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Pemuda Pancasila: Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan ini, organisasi Pemuda Pancasila menyatakan sikapnya yang menghormati langkah hukum yang sedang dijalankan KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan yang terpenting adalah mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Sekjen PP, Arif Rahman, Kamis (6/2).

Arif juga menegaskan bahwa Japto sendiri tidak keberatan dengan tindakan yang dilakukan KPK. “Beliau respect terhadap KPK karena mereka bekerja secara kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Kasus Rita Widyasari: Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar dari berbagai kontraktor selama masa jabatannya dari Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Namun, kasusnya tidak berhenti di situ. Saat menjalani hukuman, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bagian dari penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita ratusan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, serta uang tunai dengan total mencapai Rp 8,7 miliar. Selain itu, penyidik juga membekukan sejumlah rekening dengan total saldo Rp 476 miliar.

Hingga kini, Rita belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan aset-aset tersebut.

Penutup: Menanti Langkah Selanjutnya dari KPK

Keterlambatan pemindahan 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno menyoroti tantangan yang dihadapi KPK dalam menangani barang bukti kasus korupsi berskala besar. Efisiensi anggaran, biaya perawatan mobil mewah, serta kendala teknis menjadi faktor yang memperlambat proses ini.

Namun, dengan komitmen KPK dalam mengusut kasus korupsi hingga tuntas, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah ini—apakah mobil-mobil tersebut akan segera dipindahkan, atau tetap berada di lokasi saat ini dengan pengawasan ketat.

Yang jelas, kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga mengelola aset hasil kejahatan agar benar-benar kembali kepada negara.

(Mond)

#KPK #JaptoSoerjosoemarno #KetumPemudaPancasila