Breaking News

Dinamika Pilbup Pasaman: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi Anggit Kurniawan

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

D'On, Jakarta
 – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, pada Senin (24/2/2025).

Perkara ini diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi administrasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari pencalonan karena statusnya sebagai mantan terpidana.

Keputusan MK: Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang

Dalam amar putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution cacat hukum. Diskualifikasi ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen administratif yang diajukan saat proses pencalonan, terutama terkait Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat keterangan tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, yang menyatakan bahwa Anggit Kurniawan pernah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus penipuan. Dengan fakta ini, MK menyatakan bahwa pencalonannya tidak sah.

“Mahkamah berpendapat bahwa berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Selain mendiskualifikasi Anggit, Mahkamah juga membatalkan berbagai keputusan KPU Pasaman, termasuk:

  • Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
  • Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, dalam hal ini yang berkaitan dengan Anggit Kurniawan Nasution.
  • Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, sepanjang menyangkut Anggit Kurniawan.

Namun, MK memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung untuk mengusulkan calon wakil bupati pengganti tanpa mengganti Welly Suheri sebagai calon bupati. Nomor urut pasangan tetap dipertahankan, yakni Nomor Urut 1.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Pasaman untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

KPU Pasaman Dinilai Tidak Cermat dalam Verifikasi

Putusan MK ini menjadi tamparan keras bagi KPU Pasaman. Mahkamah menilai bahwa KPU tidak cermat dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan, terutama terkait rekam jejak calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution. Dalam kasus ini, KPU menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang ternyata tidak valid karena telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Pembatalan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024.

Mahkamah juga menyoroti sikap Anggit yang tidak transparan dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Dalam berbagai pertimbangannya, MK mengacu pada Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, yang mengharuskan calon kepala daerah untuk mengumumkan secara terbuka jika pernah menjadi terpidana.

“Tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.

Dampak Keputusan MK terhadap Pilbup Pasaman

Keputusan ini membawa konsekuensi besar terhadap dinamika politik di Pasaman. Dengan digelarnya PSU, seluruh peta persaingan dalam Pilbup Pasaman kembali terbuka. Pemilih akan kembali menentukan pilihan mereka dalam kondisi yang telah diperbaiki sesuai dengan standar hukum dan keadilan pemilu.

Bagi KPU Pasaman, keputusan ini menjadi pelajaran penting agar lebih teliti dalam memverifikasi dokumen calon kepala daerah. Kesalahan administratif yang tampak kecil ternyata dapat berakibat besar, bahkan membatalkan hasil pemilihan yang sudah berlangsung.

Sementara itu, bagi Anggit Kurniawan Nasution, putusan ini menjadi pukulan telak terhadap karier politiknya. Tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga citranya di hadapan publik telah tercoreng akibat ketidaktransparan dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana KPU Pasaman akan menjalankan PSU dan bagaimana partai pengusung Welly Suheri menentukan sosok calon wakil bupati yang baru. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, Pilbup Pasaman 2024 semakin menarik untuk diikuti. Apakah hasil PSU akan mengubah peta politik? Akankah Welly Suheri tetap memiliki peluang besar untuk menang? Atau justru lawannya, Mara Ondak dan Desrizal, yang akan diuntungkan dari keputusan ini?

Semua pertanyaan ini akan terjawab dalam waktu dekat, seiring dengan berjalannya proses PSU yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(Mond)

#SengketaPilkadaPasaman #Politik #AnggitKurniawan #MahkamahKonstitusi #KPUPasaman