Dishub Kota Padang Bertindak Tegas: Truk Barang Melanggar SOP Bakal Kena Sanksi
D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang semakin memperketat aturan bagi kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di sepanjang Jalan Bypass. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menegaskan bahwa truk-truk yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dikenakan sanksi berat. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi polusi akibat debu dari angkutan barang seperti tanah clay, cangkang sawit, dan batu bara.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak baik pengemudi maupun pemilik usaha truk yang mengabaikan aturan. Menurutnya, banyak keluhan masyarakat terkait debu yang beterbangan dari truk pengangkut material. Debu ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta menurunkan visibilitas di jalan raya.
Kolaborasi dengan Kepolisian, Tak Ada Ruang bagi Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub Kota Padang telah menggandeng jajaran kepolisian, termasuk Kapolsek Kuranji, Kapolsek Lubuk Begalung, dan Kapolsek Lubuk Kilangan. Personel gabungan akan terus memantau truk-truk yang beroperasi di jalur tersebut guna memastikan mereka mematuhi regulasi.
"Kalau sopir melanggar, bisa langsung ditilang oleh kepolisian. Sementara untuk pengusaha truk, jika ditemukan pelanggaran berulang, izinnya bisa kami cabut," ujar Ances Kurniawan dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menetapkan jam operasional khusus bagi truk angkut barang agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Kendaraan yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan atau melanggar aturan terkait muatan akan langsung ditindak.
Aturan Ketat untuk Menekan Risiko di Jalan Raya
Selain pengaturan jam operasional, Dishub juga menegaskan beberapa SOP yang wajib dipatuhi oleh setiap pengusaha dan sopir truk, di antaranya:
- Tidak mengangkut muatan berlebih (overload) – Beban berlebih tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat truk yang kehilangan keseimbangan atau mengalami rem blong.
- Penutupan muatan dengan terpal yang rapi dan aman – Debu dan material yang berjatuhan di jalan bisa membahayakan pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor.
- Membersihkan jalan jika ada material yang jatuh – Setiap pengusaha truk bertanggung jawab untuk memastikan jalan tetap bersih. Jika ada material yang tumpah, mereka wajib segera membersihkannya dengan menyiram air agar tidak membahayakan pengendara lain.
Selain itu, Dishub juga meminta seluruh pemilik truk untuk melakukan pemeriksaan rutin pada kendaraan mereka, termasuk uji KIR secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan kondisi kendaraan tetap prima dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Teguran hingga Sanksi, Dishub Tak Akan Berkompromi
"Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Jika ada truk yang melanggar SOP, kami tidak akan segan untuk langsung menindak, baik dengan teguran keras, tilang, hingga pencabutan izin usaha," tegas Ances.
Dengan semakin ketatnya pengawasan ini, diharapkan tidak ada lagi truk nakal yang mengabaikan aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dishub Kota Padang mengajak semua pihak, terutama para pelaku usaha transportasi barang, untuk ikut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan truk yang melanggar SOP, sehingga tindakan cepat bisa segera diambil. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. Oleh karena itu, kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan," pungkas Ances Kurniawan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi jalanan berdebu dan penuh risiko akibat truk yang tidak tertib. Dishub Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
(Mond)
#TrukODOL #DishubKotaPadang #Padang