Breaking News

Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah: Konflik Kepentingan dan Pemborosan Anggaran?

Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

D'On, Jakarta
– Isu dugaan korupsi kembali mengguncang publik. Kali ini, polemik mengemuka terkait pelaksanaan retret atau orientasi bagi kepala daerah yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai ada pelanggaran serius dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, yang ditengarai sarat konflik kepentingan.

Laporan resmi telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh perwakilan koalisi, Feri Amsari, seorang ahli hukum tata negara. Dia menyoroti bahwa program ini dijalankan tanpa dasar hukum yang sah dan melibatkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan.

Retret yang Dipaksakan: Ada Apa di Baliknya?

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/2/2025), Feri menegaskan bahwa seluruh kepala daerah diwajibkan mengikuti retret ini, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibkan mereka untuk hadir.

"Dugaan kami, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada dasar hukum yang mengharuskan kepala daerah untuk mengikuti retret semacam ini," ujar Feri.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemilihan penyelenggara kegiatan. PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pihak yang mengelola program retret tanpa melalui proses seleksi yang transparan. Fakta ini menimbulkan kecurigaan, terlebih karena perusahaan tersebut memiliki hubungan erat dengan Partai Gerindra.

Penunjukan PT Lembah Tidar: Proses yang Tidak Transparan?

Penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret menjadi salah satu titik krusial dalam dugaan korupsi ini. Menurut Feri, pengurus perusahaan tersebut merupakan kader aktif dari Partai Gerindra, yang berpotensi menciptakan benturan kepentingan.

"Di titik ini saja, sudah terlihat adanya konflik kepentingan. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa untuk pelatihan kepala daerah tidak dilakukan secara terbuka dan tidak sesuai standar pengadaan yang seharusnya transparan," jelasnya.

Senada dengan Feri, Annisa Azahra, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, juga mengkritik prosedur pemilihan PT Lembah Tidar. Menurutnya, penunjukan ini dilakukan secara tertutup, tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya terbuka untuk publik.

"Proses ini dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Padahal, peraturan terkait pengadaan barang dan jasa secara jelas mengatur bahwa setiap proses tender harus dilakukan dengan mekanisme yang adil dan terbuka," kata Annisa.

Anggaran Rp11 Miliar: Pemborosan di Tengah Krisis?

Selain dugaan konflik kepentingan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti penggunaan anggaran dalam program ini. Annisa menilai, alokasi dana sebesar Rp11 miliar untuk retret ini merupakan bentuk pemborosan, terutama di saat pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

"Kita tahu bahwa saat ini banyak kementerian dan lembaga harus berhemat dalam penggunaan anggaran. Tetapi justru di tengah kondisi ini, Rp11 miliar dikeluarkan untuk program yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi retret ini, mengingat kepala daerah seharusnya sudah memiliki pemahaman dasar tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, kritik juga muncul terkait manfaat konkret dari program ini bagi kepemimpinan daerah.

KPK Diharapkan Segera Bertindak

Dengan adanya laporan ini, publik menantikan langkah tegas dari KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah. Jika benar ada unsur korupsi dan konflik kepentingan, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pengelolaan dana publik. Jika dibiarkan, praktik-praktik serupa bisa terus terjadi, merugikan masyarakat dan memperburuk citra pemerintahan daerah.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membongkar dugaan korupsi di balik retret kepala daerah? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus lainnya?

Masyarakat menunggu, dan harapan akan keadilan tetap menyala.

(Tirto)

#RetreatKepalaDaerah #Korupsi #KoalisiMasyarakatIndonesia