Breaking News

Dugaan Pemaksaan Aborsi oleh Ipda Yohananda Fajri: Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Perdamaian

Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, Aceh, yang diduga memaksa pacar aborsi. Foto: Dok. TVR Parlemen

D'On, Aceh –
Kasus yang menyeret nama Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, terus bergulir meski telah dikabarkan mencapai titik damai. Dugaan bahwa ia memaksa mantan kekasihnya, VF, untuk melakukan aborsi masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum dan etik tetap berjalan, tanpa kompromi.

Dalam sebuah pernyataan video, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Edwwi Kurniyanto, menegaskan bahwa Ipda Fajri tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, sementara unsur pidana dalam kasus ini masih ditelaah oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Aceh.

“Ipda YF masih dalam pemeriksaan kode etik. Untuk pembuktian unsur pemaksaan aborsi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kriminal umum untuk menangani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Edwwi, Jumat (14/2).

Polda Aceh menegaskan bahwa pendekatan dalam kasus ini akan tetap profesional dan transparan.

"Polda Aceh berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan. Proses hukum tetap berjalan, tanpa ada intervensi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

Sebagai langkah awal, Ipda Yohananda telah dicopot dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Kisah Tragis VF: Infeksi Rahim, Kista, dan Trauma Mendalam

Kasus ini mencuat setelah VF, mantan kekasih Ipda Yohananda, mengungkap kisah pilunya di media sosial. Ia mengaku mengalami infeksi rahim dan kista setelah dipaksa melakukan aborsi. Lebih parahnya lagi, dokter menyebut bahwa kemampuannya untuk memiliki keturunan di masa depan mungkin terancam.

VF juga mengungkap bahwa selama menjalin hubungan, ia berulang kali diselingkuhi oleh Ipda Yohananda, bahkan dengan seorang taruni Akademi Kepolisian (Akpol).

Sontak, pengakuan VF ini mengundang perhatian publik. Gelombang dukungan pun mengalir deras untuknya, sementara tekanan terhadap Polda Aceh semakin meningkat agar kasus ini tidak berakhir hanya dengan sanksi etik.

Langkah Tegas Polda Aceh: Pemecatan Bisa Jadi Opsi

Tak ingin dianggap lembek, Polda Aceh mengambil langkah tegas dengan mencopot Ipda Yohananda dari jabatannya.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” tegas Kombes Edwwi.

Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin Ipda Yohananda akan menghadapi pemecatan dari kepolisian dan hukuman pidana yang setimpal.

Publik Menanti Keadilan

Kasus ini kini telah menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan dalam hubungan kekuasaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Atau kasus ini akan berakhir dengan impunitas seperti banyak kasus serupa lainnya?

Publik terus menanti, dan Polda Aceh berada dalam sorotan tajam. Bagaimana akhir dari kasus ini? Akankah ada keadilan untuk VF? Hanya waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#Aborsi #IpdaYohanandaFajri #PoldaAceh