Breaking News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti: Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Laporan ke Propam

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

D'On, Jakarta
– Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, akhirnya buka suara terkait laporan yang menyeret namanya dan tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, dengan tuduhan penggelapan, penyembunyian, dan penahanan surat-surat berharga tanpa dasar hukum.

Laporan itu telah teregistrasi dalam aduan Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Poltak menuding, sudah bertahun-tahun dokumen asli yang menjadi hak kliennya disimpan oleh penyidik tanpa ada kejelasan. Janji penyelesaian perkara pun tak kunjung terealisasi.

“Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami meminta surat itu dikembalikan karena sudah kehilangan kepercayaan terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, sementara laporannya menggantung tanpa kepastian,” tegas Poltak.

Dirtipidum Bareskrim Polri Membantah Keras

Menanggapi tuduhan ini, Brigjen Djuhandani membantah telah melakukan penggelapan atau penyembunyian barang bukti. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan semua barang bukti berada dalam pengawasan Bareskrim Polri.

“Kalau disebut menggelapkan, apa yang digelapkan? Semua ada di Bareskrim dan diproses sesuai aturan. Jika ada yang melaporkan ini sebagai penggelapan, silakan saja, tapi kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Djuhandani pada Minggu (23/2/2025).

Menurut Djuhandani, barang bukti yang dipermasalahkan, yaitu sertifikat tanah, telah diperiksa melalui laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak asli atau non-identik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam penyidikan dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu.

“Dalam kasus ini, ada laporan pemalsuan, dan sertifikat yang menjadi barang bukti telah diuji secara forensik. Hasilnya menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak asli. Dalam proses hukum, ada tahapan gelar perkara yang harus diselesaikan sebelum barang bukti dikembalikan. Kami tidak bisa sembarangan menyerahkan begitu saja,” jelas Djuhandani.

Prosedur Hukum Tetap Dijalankan

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Keputusan terkait pengembalian barang bukti harus melalui mekanisme gelar perkara yang saat ini masih dalam tahap pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan Bareskrim.

“Kami telah menggelar perkara ini, dan hasilnya menjadi panduan kami dalam mengambil langkah berikutnya. Kami tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Kami juga harus memastikan bahwa dokumen yang telah terbukti tidak asli ini tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lain,” imbuhnya.

Djuhandani juga menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya dan timnya ke Divisi Propam akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan tugas ke depan. Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa penyidik telah menjalankan tugas mereka dengan profesional dan sesuai aturan hukum.

“Setiap laporan ke Propam tentu menjadi bahan koreksi bagi kami. Namun, kami pastikan penyidik bekerja dengan profesional dan tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan. Kasihan penyidik yang sudah bekerja dengan baik malah dituduh melakukan hal yang tidak benar,” tandasnya.

Masih Menunggu Kejelasan

Di sisi lain, pihak pelapor masih menuntut transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus ini. Poltak menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan hak mereka dikembalikan dan mendapatkan kepastian hukum.

“Jika benar surat tersebut non-identik, mengapa masih ditahan selama bertahun-tahun? Jika memang ada prosedur yang harus dijalankan, mengapa tidak ada kejelasan sejak awal? Ini yang membuat kami curiga dan merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar Poltak.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti bagaimana kelanjutan penyelesaian dari laporan ini. Akankah penyidik Bareskrim mampu membuktikan bahwa mereka tidak bersalah, atau justru ada temuan lain yang akan menguak fakta baru? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#BareskrimPolri #PropamPolri #Polri