Fatwa Haram! MUI Larang Orang Kaya Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Bersubsidi, Ini Alasannya
Ilustrasi Gas Elpiji 3Kg
D'On, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan fatwa yang melarang orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pandangan Islam, tindakan ini bukan hanya salah secara hukum negara, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan moralitas yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu, transportasi umum, nelayan, dan petani miskin. Penggunaan gas bersubsidi oleh orang kaya, yang sejatinya mampu membeli bahan bakar tanpa subsidi, dianggap sebagai bentuk perampasan hak kaum yang benar-benar membutuhkan.
Mengapa Haram? Ini Dalilnya
MUI mendasarkan fatwa ini pada berbagai prinsip dalam Islam, salah satunya adalah firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian sumber daya ekonomi. Ketika seseorang yang berkecukupan ikut menikmati subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ia telah melanggar prinsip keadilan yang diperintahkan Allah.
Selain itu, dalam fikih Islam, ada konsep ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Secara sederhana, jika orang kaya tetap menggunakan elpiji 3 kg dan BBM subsidi, mereka dianggap melakukan ghasab, sebuah perbuatan yang termasuk dosa besar.
Allah Swt telah memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"
Mencuri atau mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, termasuk memanfaatkan subsidi yang bukan haknya, jelas masuk dalam kategori perbuatan batil yang dilarang keras dalam Islam.
Bukan Sekadar Hukum, Ini Masalah Moralitas!
Fatwa ini bukan hanya sekadar aturan agama, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Orang kaya yang tetap menggunakan gas bersubsidi bisa diibaratkan seperti seorang pejabat korup yang mencuri bantuan sosial untuk rakyat miskin.
Bayangkan dampaknya—masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg karena stok terbatas, sementara orang-orang kaya dengan mudahnya menikmati subsidi tanpa merasa bersalah. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga sebuah bentuk kezaliman sosial.
MUI berharap fatwa ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan subsidi. Kesadaran kolektif sangat diperlukan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak.
Masyarakat Diminta Jujur dan Beretika
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan dan sistem distribusi agar subsidi tidak jatuh ke tangan orang yang salah. Namun, di luar itu, kesadaran dari masing-masing individu sangat penting. Apakah seseorang memilih untuk berlaku jujur dan adil, atau justru memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi?
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: Apakah kita masih tega mengambil hak orang yang lebih membutuhkan?
(B1)
#MajelisUlamaIndonesia #GasElpiji3Kg #GasMelon #Nasional #FatwaHaram #MUI