Gudang Tambak di Padang Pariaman Dibobol Maling: Kerugian Rp25 Juta, Dua Pelaku Diciduk, Satu Masih Buron
Ilustrasi Garis Polisi
D'On, Padang Pariaman – Sebuah aksi pencurian besar mengguncang warga Nagari Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Sebuah gudang tambak milik Roni, seorang pengusaha lokal, dibobol kawanan maling, mengakibatkan kerugian mencapai Rp25 juta. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah Roni melaporkan kehilangan berbagai barang berharga kepada Polres Pariaman pada Desember 2024. Dalam laporannya, ia menyebut sejumlah barang seperti televisi, lemari es, sepeda motor, mesin genset, hingga mesin vektor raib dari gudangnya.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, pada Sabtu (15/2/2025).
Jejak Perburuan: Dua Ditangkap, Satu Masih Bebas
Penyelidikan pun dimulai dengan intensitas tinggi. Tim dari Polres Pariaman bekerja keras menelusuri jejak pencurian ini. Berbagai bukti dikumpulkan hingga akhirnya polisi mengidentifikasi tiga pria yang diduga sebagai dalang pencurian.
Setelah cukup bukti terkumpul, aparat segera melakukan operasi penangkapan lintas kota.
- FY (25) dibekuk di Kota Pekanbaru pada Senin, 10 Februari 2025.
- N (28) diringkus di Kota Pariaman pada Selasa, 12 Februari 2025.
- R, rekan mereka, hingga kini masih dalam pelarian dan telah masuk dalam daftar buronan polisi.
"Satu terduga pelaku lainnya, inisial R, masih dalam pengejaran," ungkap Iptu Rinto Alwi.
Pengakuan Pelaku: Ada yang Hilang Sebelum Mereka Beraksi?
Saat diinterogasi, FY dan N mengakui bahwa mereka memang membobol gudang tersebut bersama R. Namun, pengakuan mereka menyisakan teka-teki baru.
"Kami tidak mencuri semua barang yang dilaporkan hilang. Saat kami masuk, beberapa barang itu sudah tidak ada," kata salah satu tersangka kepada polisi.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi: apakah ada pihak lain yang lebih dulu masuk ke gudang sebelum ketiga pelaku ini? Ataukah ini hanya strategi mereka untuk mengurangi tuntutan hukum? Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- Satu unit televisi
- Satu becak motor
- Satu sepeda motor
Barang-barang ini kini disita sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, FY dan N resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, polisi terus memburu R, yang hingga kini masih dalam pelarian. Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan buronan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, terutama di daerah yang jauh dari pemukiman dan minim pengawasan. Polisi pun berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #PadangPariaman