Breaking News

Gugatan Perdata AKBP Bintoro: Antara Tuduhan Pemerasan dan Klaim Upaya Merusak Institusi Kepolisian

Kuasa Hukum Bintoro, Ani Andriani, usai menjalani sidang perdata kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

D'On, Jakarta 
– Sebuah kasus perdata yang melibatkan perwira polisi senior, AKBP Bintoro, telah menjadi sorotan publik setelah gugatan yang diajukan terhadapnya dan empat rekannya dicabut sementara. Kasus ini tak hanya melibatkan nominal fantastis senilai Rp1,6 miliar, tetapi juga menyeret isu-isu yang lebih besar: tuduhan pemerasan, penjualan kendaraan mewah milik tersangka pembunuhan, dan klaim adanya upaya untuk merusak reputasi institusi kepolisian.

Gugatan ini diajukan oleh Arif Nugroho, yang disebut sebagai anak dari pemilik laboratorium Prodia, bersama rekannya Muhammad Bayu Hartoyo. Namun, kuasa hukum Bintoro, Ani Andriani, menegaskan bahwa tuduhan ini tak lebih dari upaya sistematis untuk menghancurkan nama baik kliennya serta institusi kepolisian secara keseluruhan.

Gugatan Penuh Kontroversi

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025) kembali memperlihatkan bagaimana sengkarut hukum ini berkembang. Gugatan yang diajukan sebelumnya akhirnya dicabut sementara oleh pihak penggugat dengan dalih melengkapi berkas dan menambah pihak-pihak yang akan digugat.

Namun, menurut Ani Andriani, gugatan ini penuh dengan muatan fitnah dan justru bertujuan merusak kredibilitas kepolisian.

"Kalau kita lihat gugatan awal, itu penuh dengan fitnah dan seakan ingin menghancurkan nama baik kepolisian. Kami siap menghadapi gugatan ini lagi," tegas Ani di hadapan media setelah sidang berlangsung.

Tak hanya itu, Ani juga mengonfirmasi bahwa Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan turun tangan untuk mendampingi AKBP Bintoro dan empat tergugat lainnya dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Arif dan Bayu.

"Karena mereka masih anggota aktif, mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum dari institusi kepolisian," tambahnya.

Tuduhan Pemerasan dan Kendaraan Mewah yang Dipermasalahkan

Gugatan perdata ini mencuat setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuding AKBP Bintoro dan rekan-rekannya melakukan pemerasan serta menjual kendaraan mewah milik seorang tersangka pembunuhan.

Beberapa kendaraan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini antara lain:

  • Lamborghini Aventador
  • Harley-Davidson Sportster Iron
  • BMW HP4

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut pengembalian uang sebesar Rp1,6 miliar, yang mereka klaim telah diberikan kepada AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Dalam gugatan yang sebelumnya telah terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL per 7 Januari 2025, penggugat meminta pengadilan untuk:

  1. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan seluruh aset yang diduga disita atau dijual.
  3. Mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Arif Nugroho.

Namun, setelah mencabut gugatan sementara, penggugat berencana memperluas gugatan mereka dengan menambahkan pihak-pihak lain, termasuk mantan kuasa hukum mereka sendiri.

"Kami akan menambahkan beberapa pihak lainnya dalam gugatan berikutnya, termasuk mantan kuasa hukum klien kami. Selain itu, kami juga akan melakukan penyesuaian terhadap nilai kerugian yang lebih besar," ujar kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung, di luar ruang sidang.

Bakal Ada Gugatan Baru dengan Skala Lebih Besar

Meski gugatan sementara telah dicabut, Pahala Manurung memastikan bahwa upaya hukum ini tidak akan berhenti di sini. Menurutnya, gugatan selanjutnya akan lebih luas, baik dari jumlah pihak yang digugat maupun nilai tuntutan yang diajukan.

Dugaan keterlibatan mantan kuasa hukum penggugat dalam perkara ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi gugatan yang akan datang.

Di sisi lain, pihak Bintoro tetap yakin bahwa mereka bisa menghadapi gugatan ini dengan baik.

"Kami tidak gentar. Semua akan kami hadapi di pengadilan dengan bukti yang jelas," kata Ani Andriani menegaskan kembali.

Kesimpulan: Pertarungan Hukum yang Masih Panjang

Kasus ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. Dengan penggugat yang berencana memperbesar skala tuntutan mereka dan pihak tergugat yang mendapat dukungan hukum dari institusi kepolisian, sidang ini berpotensi menjadi salah satu persidangan perdata paling panas di tahun 2025.

Apakah AKBP Bintoro dan rekan-rekannya memang terlibat dalam dugaan pemerasan ini, ataukah ini hanya upaya untuk menjatuhkan kredibilitas mereka? Jawabannya akan ditentukan di persidangan yang akan datang.

Yang jelas, publik akan terus menantikan bagaimana drama hukum ini berkembang dan siapa yang akhirnya akan keluar sebagai pihak yang benar di mata hukum.

(Mond)

#Hukum #AKBPBintoro #Pemerasan #Prodia