Breaking News

Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro Cs Dicabut, Kuasa Hukum Siap Gugat Lagi dengan Jumlah Kerugian Lebih Besar

AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Jakarta
– Kasus hukum yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kembali menarik perhatian publik. Gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro dan sejumlah pihak resmi dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini sebelumnya menuntut pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar serta sejumlah kendaraan mewah, termasuk Lamborghini Aventador, Sportstar Iron, dan BMW HP4. Namun, dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2025, majelis hakim menerima permohonan pencabutan gugatan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/2).

Gugatan Dicabut, Tapi Bukan Berarti Selesai

Meski gugatan resmi dicabut, kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung, menegaskan bahwa langkah ini hanya bersifat sementara. Dia memastikan bahwa gugatan baru akan segera didaftarkan kembali dengan sejumlah perubahan.

Menurutnya, alasan utama pencabutan ini adalah untuk memperbaiki dan melengkapi berkas gugatan yang sebelumnya dinilai masih kurang lengkap. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana menambah jumlah tergugat serta meningkatkan nilai kerugian yang dituntut.

"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," ujar Pahala pada Rabu (5/2).

Meski belum merinci siapa saja tambahan tergugat yang dimaksud, Pahala mengungkapkan bahwa kemungkinan jumlah tergugat akan bertambah satu hingga dua orang. Identitas mereka, lanjutnya, akan diumumkan dalam e-court gugatan di PN Jakarta Selatan.

"Nanti kita sampaikan di e-court gugatan," tambahnya.

Kasus AKBP Bintoro: Dari Pemerasan hingga Pemecatan

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, yang kala itu berstatus tersangka kasus pembunuhan. Dugaan pemerasan ini menyeret pula nama beberapa pihak lain, yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Kasus ini mencuat setelah Bintoro digugat perdata di PN Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh melalui pemerasan.

Namun, AKBP Bintoro membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut bahwa klaim mengenai dirinya menerima uang hingga Rp 20 miliar adalah fitnah yang tidak berdasar.

"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," tegasnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu (26/1).

Lebih lanjut, Bintoro menekankan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Arif dan Bayu telah diserahkan ke Kejaksaan dan siap untuk disidangkan di pengadilan. Ia menduga bahwa gugatan yang dilayangkan terhadapnya adalah bentuk ketidakpuasan dari pihak Arif yang ingin menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya, hasilnya justru menunjukkan bahwa Bintoro terbukti bersalah dalam kasus pemerasan tersebut. Atas perbuatannya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain dipecat, Bintoro juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan akibat tindakannya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Bintoro menyatakan bahwa dirinya mengajukan banding.

"Banding," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).

Dampak Kasus: Pertarungan Hukum Berlanjut

Kasus ini masih jauh dari kata selesai. Dengan pencabutan gugatan yang hanya bersifat sementara, pengacara Arif dan Bayu memastikan akan kembali ke meja hijau dengan tuntutan yang lebih besar dan daftar tergugat yang lebih panjang.

Di sisi lain, AKBP Bintoro pun tidak tinggal diam. Upaya banding yang ia lakukan menjadi indikasi bahwa ia siap untuk berjuang mempertahankan posisinya dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Pertanyaannya kini, apakah gugatan baru nanti akan semakin memperumit situasi bagi Bintoro? Atau justru, akan menjadi kesempatan baginya untuk membalikkan keadaan?

Publik akan terus mengikuti bagaimana drama hukum ini berkembang di pengadilan.

(Mond)

#Hukum #AKBPBintoro #Pemerasan