Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto: Kesalahan Formil Jadi Penghalang
Hakim Tunggal Djuyamto membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
D'On, Jakarta – Upaya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil. Hakim tunggal yang menangani perkara ini, Djuyamto, bahkan tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan oleh Hasto.
Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tetap berlanjut. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak berubah.
Praperadilan Kandas di Meja Hakim
Dalam putusannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto seharusnya diajukan dalam dua gugatan terpisah, bukan satu. Sebab, ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berbeda terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, yaitu:
- Sprindik Nomor 152/Dik.00/01/12/2024 – Dugaan perintangan penyidikan.
- Sprindik Nomor 153/Dik.00/01/12/2024 – Dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Hakim menilai bahwa menggabungkan dua perkara dalam satu permohonan praperadilan tidak sesuai dengan aturan hukum. Oleh karena itu, permohonan Hasto dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diterima.
Dasar Keputusan Hakim: Kesalahan Formil yang Krusial
Hakim Djuyamto menyoroti bahwa dalam sistem peradilan, dua tindak pidana yang berbeda umumnya memiliki alat bukti yang berbeda pula. Jika permohonan Hasto tetap diperiksa dalam satu gugatan, ada kemungkinan hakim harus menyatakan satu penetapan tersangka sah, sementara yang lainnya tidak.
"Konsekuensinya, alat bukti yang digunakan untuk masing-masing tindak pidana bisa saja berbeda. Ini berpotensi mempengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti dalam penetapan status tersangka," ujar Djuyamto dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa praperadilan harus diperiksa secara singkat. Jika ada dua perkara yang berbeda dalam satu permohonan, maka prosesnya menjadi lebih rumit dan bertentangan dengan prinsip pemeriksaan cepat yang diamanatkan oleh MA.
"Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan dua sprindik dalam satu praperadilan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil," tegas Djuyamto.
Alasan KPK Dikabulkan, Permohonan Hasto Gugur
Dalam sidang, KPK mengajukan eksepsi—keberatan hukum—terhadap gugatan Hasto. Hakim Djuyamto akhirnya mengabulkan eksepsi ini, menilai bahwa keberatan yang diajukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat.
"Karena eksepsi termohon dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau diberi penilaian hukum," ujarnya.
Putusan ini menutup peluang Hasto untuk membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan. Dengan demikian, penyidikan oleh KPK akan terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan dan penahanan terhadap Hasto dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku.
Dampak Putusan: Langkah Hukum Berikutnya
Kekalahan dalam praperadilan ini tentu menjadi pukulan bagi kubu Hasto dan tim kuasa hukumnya. Namun, mereka masih memiliki beberapa opsi hukum lain. Jika ingin menggugat status tersangka, Hasto dapat mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah sesuai arahan hakim.
Di sisi lain, KPK kini memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dalam melanjutkan penyidikan. Dengan praperadilan yang gagal, fokus kini tertuju pada langkah-langkah KPK berikutnya, termasuk potensi pemanggilan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana aspek formil dalam sistem peradilan bisa menjadi faktor penentu dalam gugatan hukum. Kesalahan dalam prosedur bisa berakibat fatal, bahkan sebelum pengadilan sempat menilai substansi perkara.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah status tersangka Hasto sah atau tidak, melainkan bagaimana ia dan tim hukumnya akan menavigasi kasus ini ke depan. Akankah mereka mengajukan gugatan ulang? Atau memilih strategi hukum lain untuk menghadapi KPK?
Yang pasti, pertarungan hukum ini belum berakhir.
(Mond)
#Hukum #Praperadilan #HastoKristiyanto