Breaking News

Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK: Strategi Hukum atau Upaya Menghindar?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menhadiri pemeriksaan di KPK, Senin 13 Januari 2025.

D'On, Jakarta
 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025). Keputusan ini diumumkan oleh tim kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy, pengacara Hasto, pada Minggu (16/2/2025).

Langkah ini memicu berbagai spekulasi, mengingat status Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar: dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Perjalanan Kasus Hasto: Dari Praperadilan hingga Status Tersangka

Kasus ini kembali mencuat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Gugatan tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Namun, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai prosedur hukum.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. Lembaga antirasuah itu menuding bahwa Hasto berperan dalam skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan upaya memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan suap. Hasto juga diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam perburuan Harun Masiku—sosok yang hingga kini masih buron.

Perintangan Penyidikan: Skema Hilangnya Barang Bukti

Nama Hasto semakin terseret setelah KPK menemukan dugaan bahwa ia aktif dalam upaya merintangi penyidikan.

  1. Perintah kepada Nur Hasan (2020)

    • Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, untuk merendam ponsel ke dalam air demi menghilangkan barang bukti.
    • Rumah tersebut kerap digunakan sebagai markas tidak resmi bagi Hasto dan sejumlah kader PDIP lainnya.
  2. Instruksi kepada Kusnadi (2024)

    • Pada 6 Juni 2024, Hasto kembali diduga memerintahkan Kusnadi, salah satu orang kepercayaannya, untuk menenggelamkan ponselnya agar KPK tidak dapat menyita atau menganalisis komunikasi terkait kasus Harun Masiku.
  3. Upaya Mengarahkan Saksi

    • Tak berhenti di situ, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus ini dan menginstruksikan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam suap politik, tetapi juga berusaha menutup-nutupi fakta yang bisa memperburuk posisinya di hadapan hukum.

KPK Bertindak Tegas: Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto Kristiyanto sejak 24 Desember 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan, sebagai bentuk pencegahan agar Hasto tidak melarikan diri atau menghilangkan lebih banyak bukti.

Menariknya, bukan hanya Hasto yang dikenai sanksi ini. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, juga dilarang bepergian ke luar negeri dalam periode yang sama. Langkah ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah ada keterlibatan lebih luas dalam skandal ini?

Manuver Politik dan Dampaknya terhadap PDIP

Kasus yang menjerat Hasto jelas bukan sekadar isu hukum. Sebagai Sekjen PDIP, Hasto adalah salah satu tokoh kunci dalam partai berlambang banteng tersebut. Jika terbukti bersalah, ini bisa menjadi pukulan telak bagi PDIP, terutama menjelang agenda politik nasional yang semakin padat.

Sejumlah pihak menilai bahwa sikap menghindari pemeriksaan ini adalah bagian dari strategi hukum. Namun, ada juga yang beranggapan bahwa ini justru memperburuk citra Hasto dan partainya di mata publik.

Dengan kondisi hukum yang semakin menekan, pertanyaan besar yang muncul adalah: Apakah Hasto akan terus mengulur waktu, atau akhirnya menghadapi proses hukum di KPK?

Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan bagaimana babak baru dari salah satu kasus politik terbesar dalam sejarah Indonesia ini akan berkembang.

Hasto di Persimpangan Jalan

Dalam dunia politik, strategi hukum dan manuver di balik layar sering kali menjadi bagian dari permainan kekuasaan. Namun, di tengah sorotan publik dan tekanan hukum yang semakin kuat, Hasto Kristiyanto kini berada di persimpangan jalan—antara melawan tuduhan dengan transparansi atau terus menghindar dan menghadapi konsekuensi yang lebih berat.

Satu hal yang pasti, KPK tidak akan tinggal diam. Jika Hasto terus mengulur waktu, lembaga antirasuah itu bisa mengambil langkah lebih keras, termasuk pemanggilan paksa.

Akhir dari drama hukum ini mungkin masih jauh, tetapi satu hal yang jelas: publik sedang menyaksikan setiap langkahnya dengan penuh perhatian.

(Mond)

#KPK #HastoKristiyanto #Hukum