Breaking News

Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan Ditunda: Upaya Hukum Berlanjut di Tengah Status Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

D'On, Jakarta
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan pada Senin (17/2/2025), tepat pada hari di mana KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Langkah ini diambil setelah permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Hasto gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal menilai bahwa gugatan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas, karena menyatukan dua pokok perkara sekaligus—dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan. Namun, menurut tim kuasa hukumnya, putusan tersebut belum menyentuh aspek sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK.

Langkah Hukum Hasto: Dua Gugatan Praperadilan Baru

Menghadapi situasi ini, Hasto tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, ia kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah ke PN Jaksel. Gugatan ini bertujuan untuk menguji kembali keabsahan status tersangkanya, yang kini terpecah menjadi dua aspek hukum yang berbeda—kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

"Kami dari tim hukum Mas Hasto Kristiyanto pagi ini pukul 08.30 WIB telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke gedung KPK," ujar Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto, Senin (17/2/2025).

Ronny menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, status tersangka yang melekat pada Hasto masih diperdebatkan secara hukum, sehingga pemeriksaan oleh KPK sebaiknya ditunda hingga ada kepastian dari jalur praperadilan.

Kasus Harun Masiku: KPK Tetap Panggil Hasto

Di sisi lain, KPK tetap pada pendiriannya. Lembaga antirasuah itu tetap menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku—mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron. Kasus ini menjadi salah satu yang paling misterius di jagat hukum Indonesia, mengingat Harun telah hilang sejak 2020 dan belum juga ditemukan hingga kini.

KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Hasto. Namun, spekulasi berkembang bahwa penyidik KPK ingin mengusut lebih jauh peran Hasto dalam skema suap PAW serta keterkaitannya dengan penghilangan barang bukti atau upaya menghambat penyidikan.

Dengan adanya permohonan penundaan ini, pertanyaan besar pun muncul: Apakah KPK akan tetap memanggil paksa Hasto jika ia terus mengajukan praperadilan? Apakah ini bagian dari strategi hukum untuk mengulur waktu, atau benar-benar langkah sah dalam mencari keadilan?

Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya, sementara kasus Harun Masiku tetap menjadi teka-teki yang belum terpecahkan di tengah dinamika politik dan hukum di Indonesia.

(Mond)

#KPK #HastoKristiyanto #Hukum #KasusHarunMasiku